Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Penyesuaian Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadan 2025

Source : Hukum Online

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN, TNI, dan Polri selama bulan Ramadan 2025. ASN akan bekerja 32,5 jam per minggu dengan jam masuk pukul 08.00 dan istirahat yang disesuaikan. TNI dan Polri memiliki pengaturan jam kerja yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing institusi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) jam kerja ASN selama Ramadan akan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja ini dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, lebih lambat dibandingkan dengan jam kerja reguler yang biasanya dimulai pukul 07.30.

  • Jam Istirahat: Selama Ramadan, jam istirahat juga disesuaikan, yaitu 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis)

Penyesuaian Jam Kerja TNI dan Polri Selama Bulan Ramadan 2025

Sementara itu, untuk TNI dan Polri, penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 2025 tidak mengikuti ketentuan yang sama dengan ASN. Jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri diatur secara terpisah sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing institusi.

  • TNI: Pengaturan jam kerja TNI ditetapkan oleh Panglima TNI, yang mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang berbeda dari ASN.
  • Polri: Anggota Polri juga memiliki pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh Kapolri, yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan situasi di lapangan

Kebijakan Fleksibilitas Kerja

Kementerian PANRB juga menginformasikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci Ramadan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa