Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Jalankan Putusan MA, Kejari Jember Penjarakan Direktur Proyek Pasar Manggisan

Ir Irawan Sugeng Widodo alias Dodik Direktur PT MSE Penggarap Proyek Pasar Manggisan (foto: Kejari Jember untuk Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Setelah, JPU Kejaksaan Negeri Jember mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas dibebaskan Ir Irawan Sugeng Widodo alias Dodik Direktur PT MSE terdakwa Penggarap Proyek Pasar Manggisan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, kini terdakwa dinyatakan bersalah dan harus menjalani pidana penjara 18 bulan.

“Setelah divonis bebas oleh PN Tipikor Surabaya, kami melakukan Kasasi ke MA dan dikabulkan, dan kini terdakwa divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 18 bulan,” kata Humas Kejari Jember, ” Soemarno, Selasa (2/11).

Selain, dilakukan pidana badan, Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) ini juga dihukum dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.103.938.317 Rupiah atau 103 juta 938 ribu 317 rupiah.

“Jika terdakwa tidak membayar pengganti kerugian negara, paling lama  3 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti atau diganti pidana penjara selama 3 bulan,” terang Soemarno.

Soemarno menambahkan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus telah mengeksekusi dan termasuk mengupayakan pembayaran denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana.

Diketahui, pada awal tahun 2020, Kejari Jember menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan, senilai 7,8 miliar rupiah.  Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten  Jember, Anas Maruf.

Kemudian, kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman,  perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.

Keempat terdakwa tersebut, menerima vonis berbeda,  dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, pada 15 September 2020. Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.

Sedangkan terdakwa Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Demikian dengan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.

Namun sang bos Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, yang juga terdapat aliran dana, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Saat itu, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa Irawan Sugeng Widodo, dikeluarkan penjara dan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.

Atas putusan bebas tersebut, kepala seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus Korupsi pasar manggisan di era bupati Faida ini. Keduanya yakni Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan kuasa direktur. PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti.

Dan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menunjukkan, Kasus Korupsi Pasar Manggisan, merugikan negara hingga Rp1,322 Miliar.  Diketahui rehabilitasi Pasar Manggisan merupakan bagian dari proyek besar rehab 12 pasar tradisional yang dilakukan pada tahun 2018. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa