
JEMBER, Pelitaonline.co – David Prasetiyo Hadi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena telah melakukan tindak pidana kriminal pembunuhan .
Pria asal dusun krajan RT 02 RW 05 desa Bedadung Kecamatan Pakusari ini membunuh Prita Haspari (48) seorang janda warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang dengan cara menggorok leher dengan pisau Dapur.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan modus Operandi pembunuhan yang dilakukan oleh David (pelaku), karena dia tersulut emosi setelah diminta mengganti televisi yang baru milik korban yang dibenahi.
“Jadi, pelaku (David) ini adalah seorang tukang servis Televisi yang diminta korban untuk memperbaiki Televisinya, tetapi pelaku malah rusak atau tidak bisa. Sehingga pelaku diminta untuk mengganti barang yang baru,” ujar Komang dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, pelaku juga Emosi, karena korban tidak memberi pinjaman uang yang dibutuhkan. Malah Korban pun mencibir pelaku, bahwa akan memberikan pinjaman dengan syarat harus memberikan Televisi baru.
“Mendapat jawaban tersebut dan mendorong korban yang saat itu menggunakan sehelai jarik ke dikamar mandi dan melakukan pembunuhan dengan pisau yang didapatnya dari dapur,” terang Komang.
Menurutnya, saat kejadian itu sepertinya korban sempat melakukan perlawanan, sebab terdapat tusukan di bagian tubuh lain yakni di bagian kaki dan tangan korban.
“Hal itu dibuktikan adanya luka sayatan di tubuh korban, diarea lengan sebelah kiri dan jempol sebelah kiri dan korban pun meninggal ditempat,” katanya
Pelaku juga mengaku lanjut Komang, sempat membungkam mulut ibu korban yang bernama Sri Budi Asmara Rini dengan plester, karena telah meneriaki tersangka saat melakukan pembunuhan.
“Saat itu kondisi ibu korban sedang sakit, bahkan pelaku juga mengambil uang yang berada di rumah korban totalnya senilai Rp13 juta 500 ribu,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, kata Komang, pelaku sempat berduel dengan tetangga korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan sebanyak dua orang yang kini menjalani perawatan di Rumah sakit setelah terkena sayatan pisau pelaku.
“Atas tindakan tersebut, Pelaku akan dijerat dengan pasal 339 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan yang didahului tindakan lainnya dengan ancaman 20 tahun hingga sumur hidup.” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News