BerandaBerita TerkiniHutang Ratusan Juta, Jaminkan...

Hutang Ratusan Juta, Jaminkan Sawah “Abal-Abal” Warga Sumberejo Ambulu Dilaporkan ke Polisi

Date:

JEMBER, Pelitonline.co – Merasa dibohongin dan ditipu, Bibit Widiyati warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember bernama, Kamis (21/12/2023) siang melapor ke Polisi.

Melalui Kuasa hukumnya Ihya Ullumiddin.SH
Istri dari pak Guncoro (almarhum) ini, melaporkan SS warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember ke Polres Jember secara tertulis, atas dugaan Penipuan yang diperbuatnya.

Menurut Ihya Ullumiddin, ditempuhnya jalur hukum oleh Kliennya, dikarenakan SS terlihat tidak ada etiket baik untuk menyelesaikan hutang yang jumlahnya ratusan Juta Rupiah, meski sudah di luncurkan surat peringatan atau Somasi kemaren dulu.

” Jadi gini pada saat itu, Almarhum pak Guncoro, meminjamkan uang tunai senilai 125 Juta Rupiah kepada SS. Kemudian yang kedua, meminjamkan lagi untuk di Jual, Dua unit mobil senilai 185 juta yang hingga kini belum terbayar,” terangnya.

Baca Juga :  Penyebab Pemadaman Listrik di Bali Hari ini, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Terkait dengan agunan atau jaminan berupa sawah di wilayah Desa Sumberejo senilai 125 Juta yang diserahkan oleh SS seperti yang tertulis di perjanjian yang di Warmeerking Notaris, kata Udik, kesannya hanya sebagai “formalitas”.

“Mengapa tidak, karena sampai saat Almarhum Guncoro atau Bibit sebagai Ahli Waris, tidak ada bukti fisik satupun, seperti surat tanah atau Akte tanah yang diserahkan oleh SS. Nah,.Hal itu yang menimbulkan kecurigaan” paparnya.

Maka dari itu kata Udik, pihaknya melakukan Kroscek dan berkoordinasi Kades dan Sekdes Sumberrejo untuk mengetahui perihal tanah sawah yang dijaminkan oleh SS. “Ternyata benar kecurigaan kami, status sawah masih atas nama orang tua SS dan belum terjual ataupun dipecah.

Baca Juga :  Panduan Lengkap PPDB SMP Surabaya 2025: Segera Daftar dan Amankan Kursi Anak Anda!

“Nah, Disini ada unsur penipuannya, sawah yang dijaminkan ternyata “Abal-abal” atau bukan milik sendiri, statusnya masih atas nama Orang Tuanya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Udik berharap Kepolisian dalam hal ini penyidik bisa melihat permasalahan tersebut dengan obyektif, adil dan  profesional. “Sebab, Sudah jelas ada unsur pidana didalamnya walaupun “berbalut” hutang,” pungkasnya. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Muadalah Adalah Sistem Pendidikan Pesantren Formal yang Diakui

Ensiklopedia - Muadalah adalah sistem pendidikan pesantren yang sudah sah diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari sistem...

Kode Alam Ikan Lele dan Tafsir Lengkapnya dalam Kehidupan

Ensiklopedia - Pernah nggak kamu mimpi ikan lele atau tiba-tiba lihat lele muncul di tempat aneh? Jangan buru-buru...

Episode 6 Serial “Boys in Love” Menampilkan Konflik Romantis

HIBURAN -  Episode terbaru Boys in Love menghadirkan ketegangan dan perkembangan hubungan antar tokoh utama. Shane (Mick Metas),...

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

 

×