JEMBER, Pelitonline.co – Merasa dibohongin dan ditipu, Bibit Widiyati warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember bernama, Kamis (21/12/2023) siang melapor ke Polisi.
Melalui Kuasa hukumnya Ihya Ullumiddin.SH
Istri dari pak Guncoro (almarhum) ini, melaporkan SS warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember ke Polres Jember secara tertulis, atas dugaan Penipuan yang diperbuatnya.
Menurut Ihya Ullumiddin, ditempuhnya jalur hukum oleh Kliennya, dikarenakan SS terlihat tidak ada etiket baik untuk menyelesaikan hutang yang jumlahnya ratusan Juta Rupiah, meski sudah di luncurkan surat peringatan atau Somasi kemaren dulu.
” Jadi gini pada saat itu, Almarhum pak Guncoro, meminjamkan uang tunai senilai 125 Juta Rupiah kepada SS. Kemudian yang kedua, meminjamkan lagi untuk di Jual, Dua unit mobil senilai 185 juta yang hingga kini belum terbayar,” terangnya.
Terkait dengan agunan atau jaminan berupa sawah di wilayah Desa Sumberejo senilai 125 Juta yang diserahkan oleh SS seperti yang tertulis di perjanjian yang di Warmeerking Notaris, kata Udik, kesannya hanya sebagai “formalitas”.
“Mengapa tidak, karena sampai saat Almarhum Guncoro atau Bibit sebagai Ahli Waris, tidak ada bukti fisik satupun, seperti surat tanah atau Akte tanah yang diserahkan oleh SS. Nah,.Hal itu yang menimbulkan kecurigaan” paparnya.
Maka dari itu kata Udik, pihaknya melakukan Kroscek dan berkoordinasi Kades dan Sekdes Sumberrejo untuk mengetahui perihal tanah sawah yang dijaminkan oleh SS. “Ternyata benar kecurigaan kami, status sawah masih atas nama orang tua SS dan belum terjual ataupun dipecah.
“Nah, Disini ada unsur penipuannya, sawah yang dijaminkan ternyata “Abal-abal” atau bukan milik sendiri, statusnya masih atas nama Orang Tuanya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Udik berharap Kepolisian dalam hal ini penyidik bisa melihat permasalahan tersebut dengan obyektif, adil dan profesional. “Sebab, Sudah jelas ada unsur pidana didalamnya walaupun “berbalut” hutang,” pungkasnya. (Yud)