Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

HUT Kemerdekaan RI 2022, 168 Napi di Rutan Kelas II B Situbondo Dapat Remisi, Bupati Karna Puji Kalapas

bupati dan wakil Bupati situbondo bersama kalapas II B saat memberikan remisi pada napi di Situbondo (foto: Humas Pemkab Situbondo)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Dari total 350 narapidana (Napi) di Rutan Klas II B Situbondo, 168 di antaranya,  mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77. Penyerahan SK remisi tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa. Rabu (17/8/2022).

Remisi tersebut kata Bupati yang akrab disapa Bung Karna ini, diberikan kepada Napi yang memenuhi syarat, salah satunya yakni berperilaku baik.”Selama yang bersangkutan berperilaku baik, pasti diusulkan oleh Kalapas ke Menkumham untuk mendapatkan remisi,” ucapnya.

Bung Karna juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian kepada para Napi di Rutan Klas II B Situbondo. “Kemarin kita memberikan pelatihan perbengkelan sepeda motor dengan  harapan mereka mempunyai keahlian sesudah bebas nanti dan dapat penghasilan,” katanya.

Bupati juga mengajak warga lapas khususnya dan masyarakat pada umumnya untk bersama-sama  memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun.

“Sehingga hal itu akan berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah.” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Situbondo Tomy Elyus mengatakan, jumlah total Napi yang ada di Rutan Lapas Kelas II B Situbondo ada 350 Napi. Semua kita usulkan untuk mendapatkan remisi, namun yang di setujui oleh Kemenkumhan hanya dan turun SK nya hanya 168. “Dari jumlah tersebut, ada 3 orang langsung bebas,” tukasnya.

Tomy mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan remisi salah satunya harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Bahkan Napi dari Sidoarjo, Surabaya, dan Probolinggo digeser ke sini, total ada 160 an orang yang belum kita usulkan. “Sebab belum menjalani masa tahanan minimal enam bulan, bukan berarti tidak dapat.” Pungkasnya. (ADV/Ron)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version