
JEMBER, Pelitaonline.co – Perkara perdata Bank Bukopin berlanjut ke Meja Hijau setelah resume mediasi di tolak oleh penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur melalui, Selasa (16/11/ 2021).
Majelis Mediator Naibarho, SH., MH.,memutuskan gugatan Suciwati, melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumidin.SH berlanjut, sidang selanjutnya dilanjutkan menunggu jadwal.
Kuasa Hukum Feny Febrianti Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan.
“Sudah kami jelaskan, dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjyt tahap betikurtnya,” katanya
Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara mengatakan, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan
“Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi,” katanya. Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat. (Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News