Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Gugatan Customer ke ACC, Damai di PN Jember

Fauzan Customer ACC (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Merasa dirugikan oleh Astra Credit Companies  (ACC) Jember, Fauzan selaku Customer (Debitur) melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Mengingat, sudah kurang lebih enam kali mengambil kredit melalui ACC, dengan pembayaran sistem pemotongan atau debet (potongan otomatis)

Namun, pihak ACC tidak memberi tahukan, jika cicilan mobil yang telah di kredit sudah lunas. Sehingga Customer dikenakan denda saat pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Karena pak Fauzan ini orang sibuk, jadi  kapan lunasnya kan juga tidak tau dia, dan pada saat lunas tidak ada pemberitahuan dari ACC itu,” ujar Fauzan melalui kuasa hukumnya Suyitno Rahman. Jum’at (19/11/2021).

Satu tahun kemudian, lanjut Kuasa hukum yang akrab disapa Yit ini, Klainnya baru ingat untuk mengambil BPKB mobil itu, kemudian pihak ACC baru memberi tahu kalau cicilannya sudah lunas setahun yang lalu.

“Lalu keterangan ACC ini sudah lunas satu tahun yang lalu dan untuk biaya penitipan administrasi, apabila BPKB tidak segera diambil selama lebih dari 60 hari, dikenakan denda 5 ribu perhari,” kata Yit

Jika selama satu tahun kata Yit, denda yang di berikan kepada Klaeinnya sebesar 1,5 Juta untuk satu mobil, karena terakhir Fauzan mengambil 2 unit maka, ACC meminta tebusan sebesar 3 Juta.

“Dikarenakan Fauzan merasa konsumen  yang sudah baik, tidak pernah telat atau pun tidak pernah kena denda. Setelah 4 kali datang ke kantor tidak di gubris, Ia  merasa tidak dihargai, akhirnya mengajukan gugatan.

Oleh karena itu, kata Yit, Fauzan melakukan gugat di PN Jember dengan nomor gugatan 53 dan 54. Dari gugatan tersebut hanya satu yang berhasil yakni gugatan 53. “Untuk nomer 54 kita damai di pengadilan dengan loawyer nya ACC,” ucapnya.

Andai saja pihak ACC tidak mengombang-ambingkan kata Yit, mungkin gugatan tersebut tidak akan dilakukan, sebab selama itu Klaiennya merasa menjadi pelanggan yang sportif.

“Gugatan ini karena memang merasa di ombang – ambingkan, karena selama ini pak Fauzan menjadi Debitur yang taat aturan dengan ACC,” terangnya

Yit menghimbau kepada masyarakat harus memperhatikan isi perjanjian, sebelum melakukan kredit kendaraan, agar tidak di persulit oleh lembaga tersebut.

“Lembaga manapun, klausul-klausulnya harus jelas, jika terjadi sengketa pengadilan mana yang harus dipilih,” Tandasnya,

Sementara itu, dari pihak ACC yang tidak mau menyebutkan namanya, saat ditemui media ini mengajak bertemu di luar kantor mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu di publikasikan.

“Karena, itu kan sudah terselesaikan, terkecuali sidang berkepanjangan, kenapa kok harus diangkat lagi, kalau diangkat ke media masa, itu kan menggiring opini di masyarakat.” Cetus salah satu karyawan ACC. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version