JEMBER, Pelitaonline.co – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Tabroni menggelar kegiatan di luar masa sidang atau biasa disebut Reses di Desa Pelerian Kecamatan Sumberjambe, Jum’at (24/6/2022) sore.
Dalam Reses itu Tabroni memaparkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada puluhan warga yang hadir. Terlihat warga menyimak dengan baik.
Usai pemaparan, peserta Teses mempertanyakan penggunaan Dana Desa (DD). Pasalnya, pemahaman dan sosialisasi soal penggunaan anggaran dari pemerintah setempat sangat minim sekali
“Sampai sekarang, kami tidak bisa mengetahui penggunaan dana desa. Bahkan wajah pendamping desanya pun, kami kita tidak tahu,” ujar Ghofur salah satu peserta Reses.
Menurutnya, pemerintah Desa hanya fokus pada pembangunan fisik. Namun mengabaikan pembangunan sumberdaya manusia, sehingga masyarakat sengaja tidak di cerdaskan.
“Padahal anggaran untuk DD itu miliaran dan biasanya untuk menentukan penggunaaan nya dilakukan, Musyawarah Dusun (Muddus) dan dilanjut Musdes,” ujarnya.
Tapi setiap acara tambah Ghofur, hanya sebagian orang yang diajak, sehingga tidak semua warga tahu tentang penggunaan Dana Desa.”jadi kayaknya DD di desa kami hanya dinikmati segelintir orang saja,” tambah Ghofur
Menanggapi keluh kesah waga tersebut, Tabroni mengatakan, persoalan masalah sosialisasi tentang DD adalah tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes).
“Saya setuju, kalau pembangunan di Desa itu, tidak haru infrastruktur seperti bangun jalan, bangun saluran irigasi ataupun gedung sekolah,” ucapnya.
Namun, lanjut Ketua Komisi A DPRD Jember ini pembangunan fisik jangan ditinggalkan, itu kewajiban yang harus dilakukan oleh siapapun pemimpinnya, tetapi kadang memang ada yang jauh lebih penting dari itu.
“Seperti, pembangunan sumberdaya manusia, dalam hal ini adalah masyarakat. Jadi ada perubahan dari hari ke hari,” kata Tabroni.
Lebih lanjut menjelaskan, dalam penggunaan DD memang terdapat petugas khusus, di bawah Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawalnya.
“Mereka adalah tim ahli tingkat kabupaten, ada pendamping desa, ada pendamping lokal desa yang bertugas membangun Sumberdaya manusia, lewat Musdus maupun Musdes,” bebernya
Tugas pendamping desa sambung Tabroni yakni mengajak tokoh masyarakat, atau perwakilan warga supaya menghadiri setiap kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus). “Supaya, mampu menentukan keputusan penggunaan DD untuk kepentingan bersama,’ tandasnya
Tabroni pun berjanji akan menyampaikan masalah tersebut, ke Dispemasdes agar tidak ada Kepala Desa (Kades) yang menggelar Musdes secara sembunyi-sembunyi dalam rencana penggunaan DD. (Awi/Yud)