
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, didampingi jajarannya, secara resmi menyerahkan rekomendasi pencairan gaji Non ASN kepada Bupati Fawait.
“Hasil kerja sama Pansus dan Satgas Percepatan Non ASN, malam ini kami serahkan rekomendasi pencairan gaji Non ASN,” ungkap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember menerbitkan surat resmi yang mengatur mekanisme penggajian pegawai Non ASN. Kebijakan ini berlaku selama proses penataan pegawai Non ASN secara nasional masih berlangsung.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut komitmen Bupati Fawait yang telah membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Pegawai Non-ASN. Dukungan penuh juga diberikan oleh DPRD Jember yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Non ASN.
Surat BKPSDM Jember Nomor: 800.1.2.2/1912/35.09.414/2025 tertanggal 23 Maret 2025, merinci mekanisme pembayaran gaji Non ASN berdasarkan klasifikasi tertentu. Surat yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Sukowinarno, merujuk pada laporan Satgas Percepatan (17 Maret 2025) dan rekomendasi DPRD Jember (22 Maret 2025).
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News