
JAKARTA – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa anggaran untuk pencairan ini sedang dalam proses. Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN, sedangkan THR diberikan sebagai tunjangan menyambut Lebaran Idul Fitri.
Pencairan gaji ke-13 dan THR sangat penting bagi ASN sebagai tambahan penghasilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong kinerja yang lebih baik.
Pencairan gaji ke-13 dan THR kemungkinan akan dilakukan pada waktu yang berbeda:
Pembayaran THR untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. ASN yang berhak menerima THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Anggaran THR berasal dari APBN dan terdiri dari lima komponen:
Dengan pencairan gaji ke-13 dan THR yang dijadwalkan pada tahun 2025, diharapkan ASN dapat merasakan manfaat langsung dari tunjangan ini dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras ASN dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai tambahan penghasilan, tunjangan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kepastian mengenai waktu dan besaran pencairan, ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan ASN, sehingga diharapkan kinerja mereka akan semakin meningkat. Mari kita nantikan pencairan gaji ke-13 dan THR ini dengan penuh harapan, agar dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan ASN dan keluarganya. (ua/red)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News