Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Gaji ke-13 dan THR ASN 2025: Tanggal Cair dan Besaran Tunjangan

JAKARTA – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa anggaran untuk pencairan ini sedang dalam proses. Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN, sedangkan THR diberikan sebagai tunjangan menyambut Lebaran Idul Fitri.

Pentingnya Gaji ke-13 dan THR bagi ASN

Pencairan gaji ke-13 dan THR sangat penting bagi ASN sebagai tambahan penghasilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong kinerja yang lebih baik.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Pencairan gaji ke-13 dan THR kemungkinan akan dilakukan pada waktu yang berbeda:

  • Gaji ke-13: Diperkirakan akan diterima pada triwulan kedua, sekitar bulan Juni-Juli 2025.
  • THR: Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Pembayaran THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri, sehingga kemungkinan akan cair pada 21 Maret 2025.

Besaran Gaji ke-13 dan THR ASN 2025

Pembayaran THR untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. ASN yang berhak menerima THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Anggaran THR berasal dari APBN dan terdiri dari lima komponen:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    • Sekretaris: Rp23.420.250
    • Anggota: Rp23.420.250
  2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150
  3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
    • SD/SMP/Sederajat:
      • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
    • SMA/Diploma I:
      • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
    • Diploma II/Diploma III:
      • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
    • Strata I/Diploma IV:
      • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
    • Strata II/Strata III:
      • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
      • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
      • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150

Dengan pencairan gaji ke-13 dan THR yang dijadwalkan pada tahun 2025, diharapkan ASN dapat merasakan manfaat langsung dari tunjangan ini dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras ASN dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai tambahan penghasilan, tunjangan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kepastian mengenai waktu dan besaran pencairan, ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan ASN, sehingga diharapkan kinerja mereka akan semakin meningkat. Mari kita nantikan pencairan gaji ke-13 dan THR ini dengan penuh harapan, agar dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan ASN dan keluarganya. (ua/red)

 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa