Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Duda di Jember Nekat Bunuh Janda Gegara Nikah Dibatalkan, Kepala di Kampak 3 Kali

Keterangan foto : Suri Pelaku pembunuhan Janda di Desa Patemon ketika Press Rilis (Zainal.A)

JEMBER, Pelitaonline.co – Suri (73) seorang Duda warga Dusun Krajan Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember pelaku pembunuhan seorang Janda paru baya di tangkap Polisi Kepolisian Resor (Polres) Jember di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang dirumah putranya.

Penangkapan dilakukan di Rumah Putranya Satu hari setelah penemuan jasad  Sumila warga dusun krajan Desa Manggisan Kecamatan Tanggul di sebuah rumah oleh seseorang pencari rumput, Jum’at tanggal 6 Desember 2024 dengan luka di bagian Kepala.

“Hasil, otopsi luka lebam tersebut, disebabkan karena di pukul benda tumpul yakni sebuah Kampak sebanyak 3 kali,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qarni Aziz saat Press rilis.

Tak berhenti disitu, lanjut Abid, pelaku menutupi kepala korban yang sudah mengeluarkan Darah dengan Bantal yang bertujuan, agar darah tidak mengalir. Setelah dirasa perbuatannya tidak diketahui, pelaku menutup pintu dari luar dan pergi ke rumah putranya di Kunir Lumajang.

“Barang Bukti yang amankan Polisi, sebuah Kampak yang digunakan untuk menghabisi korban, Celana panjang warna hitam, Sarung dan Kaos lengan Panjang yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan,” jelas Abid.

Lebih lanjut Abid menjelaskan, penyebab dari pembunuhan tersebut yakni perkara Asmara. Korban membatalkan permintaan pelaku untuk menikah yang sudah dijanjikan oleh korban. Karena sakit hati, pelaku emosi dan terkontrol akhirnya membacok korban menggunakan Kampak.

“Atas perbuatannya, Korban kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” Tandasnya.

Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa