Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Dua Orang Pelaku Korupsi Pasar Balung di Tetapkan Tersangka Oleh Polres Jember

Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna diruangannya (foto: Humas Polres Jember Untuk Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Penanganan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon, pada kegiatan rehabilitasi sedang atau berat di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019 kini sudah mencapai penetapan tersangka.

Penetapan tersangka berinisial JN dan DS dilakukan sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 1,8 Milyar. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 Miliar rupiah.

Demikian di katakan, Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, dalam rilisnya yang diterima Media ini, Selasa Sore (28/07/2021)

Komang mengatakan, Peran kedua tersangka ini yakni diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif, pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. “Ada dugaan Markup juga,” ucapnya.

Komang menjelaskan, penetapan itu setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Selain itu, kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,” katanya.

Atas penetapan tersangka tersebut, sambung Komang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.

Diketahui, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version