JEMBER, Pelitaonline.co – DPRD Jember Komisi A kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PRKP dan Cipta Karya bersama Rekanan Proyek Renovasi Porprov Jatim, Senin (6/6/2022)
Mengingat, pada tanggal 17 Juni 2022ย pertandingan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) akan dimulai. Sehingga anggota legislatif meminta penjelasan ke rekanan, terkait capaian perbaikan, tepat bertanding para atlet ini.
Terlihat dalam percakapan yang bertempat di ruang Komisi A, CV. Bumi Delta Makmur penggarap Stadion Notohadinegoro mengatakan mampu menyelesaikan kekurangan pekerjaan dalam waktu satu Minggu.
Sontak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dari Partai Keadilan Sosial (PKS) Nur Hasan meragukan pernyataan kontraktor ini.
“Karena disitu masih butuh pengecoran di bagian pintu, butuh pengecatan, kemudian sampean (anda) bilang selesai, tukang becak sampean gitukan juga tidak akan percaya, saya pun tidak percaya,” ujar Anggota Komisi A Nur Hasan.
Menurutnya, dua minggu lagi di Stadion Notohadinegoro menjadi lokasi pertandingan sepak bola dalam pertandingan Porprov perdana. Jadi di proyek dengan anggaran Rp. 1,1 Miliyar waktu itu harus sudah beres.
“Karena yang dari JSG diboyong ke sana semua (Notohadinegoro), saya harap tolong ini diperhatikan, tolong dibantu. Karena ini menyangkut wajah Jember,” tambah Nur Hasan.
Legilator Fraksi PKS ini menilai melihat kondisi yang ada di lapangan, dalam waktu satu minggu tidak akan selesai pekerjaan di Stadion Notohadinegoro, mengingat banyak sekali pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Karena anda butuh alat banyak, kalau ditambahkan alatnya saya yakin tidak akan selesai. Tetapi saya berharap tanggal 11 sudah selesai, tinggal bersih-bersih,” kata Nur Hasan.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mewanti-wanti, bagi perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan renovasi venue untuk porprov Jatim akan, diberi catatan hitam. Bahkan dilarang bekerja sama lagi dengan pemerintah daerah.
“Kita akan berikan penilaian kepada perusahaan yang menggarap venue tersebut , apakah selesai dengan catatan?, apakah tidak selesai, tentunya akan kita black list perusahaan, baik dari Jember maupun dari luar Jember, yang tidak bisa bekerja sesuai dengan harapan kita,” jelasnya
Menanggapi hal itu, Direktur CV. Bumi Deltaย Makmur Lailatul Muniroh melalui tim Teknisinyaย ย Ratna mengatakan bahwa seluruh material, dan peralatan sudah siap semua. Tinggal eksekusi saja.
“Tinggal pasang saja, kan kontrak kita sampai tanggal 11 Juni 2022,jadi kita selesaikan sampai tanggal 11,” tanggapnya.
Jika ternyata tidak selesai renovasi itu, kata Ratna, perusahaannya akan menjadi jaminan. Bahkan, Pemkab Jember juga berhak memberikan sanksi.
“Ya jaminannya kan perusahaan mas, katanya kalau kita tidak bisa, kita akan kena sanksi,” Pungkasnya. (Awi/Yud)