JEMBER, Pelitaonline.co – Kontraktor pengadaan Wastafel 2020 sepertinya harus bersabar untuk mendapatkan haknya senilai Rp13, Miliar. Pasalnya Pemkab Jember sepertinya belum menyiapkan dana sebesar itu.
Dalam draf Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P- APBD) Tahun 2022 Pemkab Jember hanya menyiapkan sebesar Rp1,5 Miliar, untuk membayar rekanan pengadaan wastafel.
Demikian kata Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto, usai melakukan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platforn Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, Kamis (15/9/2022).
Kata David, para kontraktor Wastafel sudah bersusah payah, hingga ke Pengadilan Negeri Jember, agar hutang mereka bisa dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
“Kontraktor harus menunggu untuk mendapatkan haknya hingga tahun 2023, ini yang menurut kami tidak proporsional, kalau alasan pemkab tidak punya uang, ngapain harus bahas P-APBD, seharusnya tidak perlu dibahas, putuskan saja langsung,” ujar David.
Pembahasan P-APBD diperlukan tambah legislator Fraksi Nasdem ini, jika ada anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melakukan pergeseran penggunaan dana.
David berpesan, jika Pemkab tidak mampu bayar rekanan Wastafel tahun ini, maka jangan sampai ada penundaan lagi di Tahun 2023. Sebab, para kontraktor itu sudah berjuang, hingga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri.
“Harus ada asas keadilan, asas kemanusiaan, itu yang harus digunakan oleh Pemkab.” Pungkasnya. (Awi/Yud)