
Penindakan: PANDI memiliki wewenang untuk menangguhkan (suspend) atau bahkan menghapus (delete) domain yang terbukti digunakan untuk aktivitas melanggar hukum atau merugikan publik, berdasarkan laporan dan bukti yang valid.
Ada beberapa faktor yang diduga kuat menjadikan domain my.id, biz.id, dan web.id target menarik bagi para scammer phishing:
Biaya Rendah dan Kemudahan Registrasi: Seringkali, domain-domain ini ditawarkan dengan harga sangat murah pada tahun pertama, bahkan ada promo gratis.
Proses pendaftarannya pun cenderung cepat dan tidak memerlukan verifikasi dokumen yang rumit seperti domain co.id (yang butuh dokumen legalitas usaha) atau ac.id (dokumen institusi pendidikan). Kemudahan dan biaya rendah ini memungkinkan scammer mendaftarkan banyak domain dengan cepat dan murah untuk kampanye phishing skala besar.
Persepsi Kepercayaan Lokal: Ekstensi .id secara inheren memberikan kesan “Indonesia” dan mungkin dianggap lebih tepercaya oleh target korban di Indonesia dibandingkan domain TLD generik seperti .com atau .xyz, terutama jika scammer meniru situs layanan lokal (bank, e-commerce, instansi pemerintah).
Anonimitas Relatif: Meskipun data pendaftar (WHOIS) seharusnya tercatat, kemudahan proses registrasi awal mungkin memungkinkan penggunaan data palsu atau sulit dilacak, memberikan lapisan anonimitas bagi pelaku.
Volume dan Kecepatan: Scammer bermain dengan volume. Mereka mendaftarkan banyak domain, menggunakannya untuk waktu singkat sebelum terdeteksi dan diblokir, lalu beralih ke domain baru. Kecepatan pendaftaran my.id, biz.id, dan web.id mendukung taktik ini.
Tantangan Penegakan: Skala internet yang masif membuat pengawasan menjadi tantangan besar. PANDI, meskipun memiliki wewenang, mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya atau kecepatan dalam memproses laporan penyalahgunaan dan melakukan takedown domain, terutama jika laporan datang dari berbagai sumber dan memerlukan verifikasi.[Lanjut Baca Hal.4]
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News