Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Dinilai Memprovokasi, Kuasa Hukum Pemilik SHM GNI Ambulu Somasi Imam Wahyudi CS

Banner yang dipasang Imam Wahyudi CS di depan Eks GNI Ambulu (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Memasang Banner yang dinilai bermuatan kalimat provokatif serta menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan lama Eks gedung GNI Ambulu, Imam Wahyudi dan Kawan-kawan disomasi.

Hal itu dikatakan Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Haliem Hoentoro selaku pemilik SHM Eks Gedung GNI Ambulu bernomer 4882 dalam rilisnya yang diterima Pelitaonline.co, Jum’at (8/10/2021).

Lawyer muda ini memberikan tenggang waktu maksimal tujuh (7) hari sejak surat diterima, untuk melepas banner yang dipasang dan termasuk penghentian kegiatan serta upaya provokatif lainnya.

“Kami tak segan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Jember,” ujar Pria yang sehari hari disapa Udik ini.

Sebab, kata Udik, Imam Wahyudi CS, tidak memiliki legal standing yang sah sebagai pihak yang melakukan penghentian pembongkaran bangunan GNI lama yang berada di perempatan Kecamatan Ambulu tersebut.

“Bahkan, tindakan yang dilakukan Imam Wahyudi CS ini akan tindakan provokatif yang bisa berdampak hukum. Karena Pemilik tanah sudah jelas, jadi jangan memancing suasana yang tidak kondusif.” Tandasnya.

Diketahui Banner tersebut bertuliskan
“Tanah ini milik yayasan GNI (Gedung Nasional Indonesia) penyerahan dari Tri Tunggal dan Kecamatan Ambulu Akte Notaris Nomor. 13/1969 tanggal 20 Mei 1969. Tanah dan Bangunan ini digunakan untuk fasilitas umum masyarakat Ambulu. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa