JEMBER, Pelitaonline.co – Kemenag Jember tidak bisa memberikan tindakan apapun terkait propaganda yang dinilai mengancam psikologis beberapa Murid MTs NU Al-Badar oleh Yayasan Assathoriyyah. Sehingga menimbulkan keresahan Wali murid.
Kementerian Agama (Kemenag) Jember, hanya bisa melakukan sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan fungsinya yakni melakukan pembinaan terhadap Madrasah (Yayasan Assathoriyyah) yang berada berada dalam naungannya.
“Kami tidak bisa melakukan tindakan apapun. Kemenag hanya sebatas melakukan pembinaan saja,” ujar Faisol Abrori Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jember, usai menemui sekitar 9 orang wali murid yang mengadukan, Senin (11/4/2022).
Namun, terkait soal nasib murid, Faisol menjamin murid MTs NU Al-Badar yang tidak mengikuti ujian di Gedung Kampus Pendidikan SMK Tunas bangsa, dipastikan mendapatkan blanko ijazah yang di tanda tangani oleh kepala sekolah Lukman Syah.
“Saya pastikan, Siswa yang mengikuti ujian dapat Blangko Ijazah,” Tandas Faisol.
Diketahui ada sekitar 8 orang Wali Murid dan 9 Siswa-Siswi MTs NU Al-Badar yang merasa terancam tidak lulus (sesuai Isi surat). Karena tidak melakukan Ujian di Kampus Pendidikan SMK Tunas Bangsa yang mendatangi Kantor Kemenag Jember.
“Kedatangan kami kesini ingin penjelasan dan kepastian, karena kami sebagai Wali murid bingung, katanya ijasah yang ikut ujian bukan di Assathoriyyah itu Ilegal. Bahkan suruh ikut ujian lagi, ya nggak mau anak saya,” ungkap salah satu Wali murid Saidah Mimi kepada Pelitaonline.co.
Adapun isi surat sebagai berikut :
1. Pelaksanaan UM adalah senin – selasa (8 Hari).
2. Tanggal Pelaksanaan UM, di mulai tanggal 11 April 2022-19 April 2022.
3. Tempat pelaksanaan UM, dilaksanakan di MTS NU Al Badar-Kampus Pendidikan SMK Tunas Bangsa, Mangaran Sukamakmur, Ajung.
4. Murid yang tidak mengikuti Penilaian Akhir Tahun (PAT) maka raport Semester 6 adalah KOSONG.
5. Murid yang tidak mengikuti Ujian Madrasah (UM) maka nilai Ijazah KOSONG.
6. Siswa yang tidak mengikuti Ujian Madrasah di MTS NU Al Badar – Kampus Pendidikan SMK Tunas Bangsa, IJAZAH tidak akan ditandatangani oleh KEPALA MADRASAH yang sah.
7. Semua Ujian Madrasah yang dilaksanakan di luar MTS NU Al Badar – Kampus Pendidikan SMK Tunas Bangsa dinyatakan tidak SAH dan ILEGAL. (Dig/Yud)