JEMBER, Pelitaonline.co – Wanita berinisial LE warga Jalan Nusantara Gg 05 Kelurahan/Kecamatan Kaliwates mendatangi kepolisian Resor (Polres) Jember, Kamis (28/12/2023)
Didampingi suami dan Kuasa Hukumnya Ihya Ullumiddin SH, LE melaporkan akun Instagram (IG) bernama “CV Rissya” atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan alat elektronik (UU ITE 310 KUHP).
Menurut LE, pihaknya melakukan langkah hukum, lantaran dalam akun IG tersebut telah memposting foto-fotonya dan keluarga serta anak laki lakinya tanpa ijin.
Tak hanya itu, beberapa foto yang dipostingnya
juga terdapat kata kata yang bertuliskan “Penipu” berwarna merah dan diakhiri dengan tiga tanda seru dan kalimat yang tak pantas.

“Parahnya lagi, Akun itu juga meng-upload sebuah video yang isinya, anak laki-laki saya, telah menipu 100 Juta dan dibuat jalan-jalan keluar negeri. Padahal, saya tidak kenal,” akunya.
Ihya Ullumiddin kuasa hukum LE mengatakan selain kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar bijak dalam ber-medsos, juga tidak gampang memposting foto orang lain.
“Apalagi ada kata-kata ujaran kebencian ataupun fitnah, hal itu dapat berimplikasi dan kepada penegak hukum saya berharap segera mengusut kasus ini, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.” Tandasnya. (Mam/Yud)