Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Diduga Langgar Kode Etik, PMI Jember Dilaporkan LSM Kuda Putih ke PMI Jatim, Zaenal “Itu Kritikan”

Selamet Riyadi Ketua LSM Kuda Putih saat Melaporkan Ke PMI Jatim (foto: Umam)

JEMBER, Pelitaonline.co – LSM Kuda Putih melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember selama pimpinan Zaenal Marzuki.

Menurut Ketua LSM Kuda Putih  Selamet Riyadi saat di Konfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (30/9/2021) menyatakan, pelanggaran tersebut berupa ketidakadaan Musyawarah Kerja (Musker).

“Ini terjadi sejak tahun 2018 sampai sekarang, tidak pernah ada Musyawarah kerja dan seharusnya Musker itu dilakukan  3 bulan sekali. Namun PMI Jember dalam hal itu tidak melakukan selama 4 tahun,” kata Selamet.

Oleh karena itu lanjut Selamet, pihaknya melaporkan kepada PMI Jawa Timur untuk segera ditindak lanjuti. Mengingat hal itu tidak bisa dipertanggung jawabkan kegiatan  donor darahnya.

Hal itu diketahui kata Selamet, setelah pihaknya mengkonfirmasi terhadap beberapa pengurus PMI Jember benar adanya pelanggaran tersebut. Sehingga hal tersebut perlu dilaporkan kepada organisasi satu tingkat diatasnya.

Selamet mengatakan, selama ini program kerja yang dilakukan oleh PMI Jember tidak memiliki dasar yang jelas, tentunya pertanggungjawabannya juga kurang layak.

“Tentunya soal pelanggaran itu, cacat hukum semua, boleh dikatakan mereka gunakan uang rakyat, donor darah masyarakat kan gratis, kemudian bisa bernilai uang,” tuturnya

Menanggapi hal ini, Sekertaris PMI Jatim Edi Porwinarto akan mempelajari laporan dari LSM Kuda Putih itu.utuk diuji kebenarannya. Agar, persoalan tersebut  dapat ditindak lanjuti secara baik.

“Tergantung Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) , jika  pun perlu diberikan peringatan ya kita kasih, teguran yang kita buat sifatnya, administrasi, adapun pidana dan lain sebagainya itu diluar kewenangan kami,” tanggapnya

Edi menuturkan, jika ternyata ada pelanggaran, maka PMI Jatim hanya bisa meluruskan dengan memerintahkan supaya hal itu diperbaiki. “Jika masalahnya, tidak ada Musker, ya kami minta supaya dilakukannya,” terangnya.

Mengingat, kata Edi, pihaknya  tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan ketua umum PMI Jember Zaenal Marzuki. Sebab hal itu hanya bisa dilakukan oleh para pengurus organisasi itu.

“Jadi itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus kecamatan yang dulu memilihnya, jadi melalui Musyawarah Kerja Kabupaten (Meskerkab) luar biasa,” Tandasnya..

Sementara itu kepala PMI Kabupaten Jember Zaenal Marzuki tidak menampik, atas semua tuduhan yang di katakan atau dilaporkan LSM Kuda Putih. Namun tuduhan itu di anggap sebagai kritikan.

“Saya tidak mempersoalkan, saya anggap itu sebagai kritikan, silahkan,” katanya ditemui Pelitaonline.co diruang kerjanya didampingi  ke lima pengurus PMI lainnya. Jum’at (1/10/2021).

Terkait dengan Musker Zaenal menjelaskan bahwasannya pada tahun 2018 pihaknya memang tidak melakukan Musker tetapi baru mengadakan PraMusker. Sebabnya dirinya baru di nobatkan menjadi ketua PMI Jember baru bulan Oktober tahun 2017.

“Saya masih melakukan mengaudit baik eksternal maupun internal, tapi yang lakukan mengaudit eksternal dahulu,” jelasnya.

Baru setelahnya di Tahun 2019 lanjut Zaenal, pihaknya menggelar Musker, pada tahun 2019, tepatnya pada tanggal 27 maret dan pada Tahun 2020 tidak melakukan Musker karena kondisi sedang COVID. (Mam/Yud) 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa