
Berdalih Uang Titipan, Bantaran Sungai di Sewakan, Bolehkah?
JEMBER, Pelitaonline.co – Praktek sewa menyewa lahan milik negara yakni bantaran sungai (berem ; Red Jawa) yang dilakukan oleh seorang Oknum Juru Sumber Daya Air (SDA) sering kita temukan.
Bahkan, tak tanggung tanggung, Oknum juru SDA tersebut berani mematok retribusi atau bisa dibilang uang sewa dengan harga yang sudah ditentukan pertahunnya sesuai dengan luas bantaran, seperti lahan milik sendiri.
Penulusuran media ini, praktek sewa menyewa Bantaran tersebut, terjadi di wilayah Koordinator SDA (Korsda) Sumberbaru, tepatnya berada di wilayah dusun Sumberejo Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Terlihat, di wilayah ini, warga yang ingin mendirikan rumah tinggal di Bantaran Sungai, cukup hanya meminta Ijin ke seorang Juru dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan, tanpa, harus ribet-ribet meminta ijin kepada Instansi terkait.
Seperti pengakuan seorang warga berinisial PN yang mempunyai rumah tinggal diatas Bantaran sungai kepada Media ini, bahwa telah membayar retribusi atau uang sewa ke Slamet seorang juru desa Yosorati sebesar 150 ribu per tahunnya.
“Ya saya membayar ke pak juru, per tahunnya 150 Ribu. Kalau gak gitu di bongkar tidak diperbolehkan,” ucapnya
Slamet saat dikonfirmasi di Dam Pondok Dalem terkait permasalahan ini mengakui bahwa per tahun telah menerima uang sewa yang dibahasakan Uang “Titipan” dari warga yang mempunyai rumah tinggal di atas Bantaran sungai.
“Betul saya menerima titipan per tahun dari orang-orang yang tinggal di bantaran sungai, ada yang 50 ribu, ada 100 ribu ada pula yang 150 ribu,” akunya, Senin (21/10/2024)
Namun saat ditanya dikemanakan uang “Titipan” tersebut, kalau pun disetorkan, disetor ke siapa ? Slamet memilih untuk diam, seperti enggan memberitahu. Malahan, Dia meminta Wartawan ini untuk tidak memberitakan perihal tersebut.
Sedangkan, Dedy selaku pengamat Korsda Sumberbaru saat dikonfirmasi melalui telepon Seluler media WhatSap sekira pukul 12.30 siang, tidak terhubung, terlihat telepon seluler nya mati, karena di telepon tertulis Memanggil.
Perlu diketahui, Sesuai Undang-Undang Sumber daya air No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 68 – 74 dan peraturan Mentri PUPR No.08/PRT/M/2015 Tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi sudah jelas bahwa tidak boleh mendirikan bangunan di sempadan Irigasi.
Pewarta : Zaenal. A
Editor : Wahyudiono
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News