JEMBER, Pelitaonline.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbagpol) Kabupaten Jember, tidak bisa mencabut izin perguruan silat yang masih sering kisruh.
Pasalnya, dari 31 Organisasi Pesilat yang di Kabupaten Jember baru 2 yang mengantongi Ijin dan terdaftar di Bakesbangpol yakni Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Merpati Putih.
Kepala Bakesbangpol Jember Edy Budi Susilo menjelaskan bahwa Pencabutan Izin perguruan silat tidak serta merta dan perlu kajian yang mendalam.
“Setelah saya cek, Baru 2 perguruan silat yang terdaftar di Bakesbangpol,” kata Kepala Bakesbangpol Jember Edy Budi Santoso, Senin (17/1/2022)
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Bakesbangpol Jember dan mensosialisasikan kepada seluruh perguruan silat untuk mendaftarkan organisasinya kepada Dinas terkait.
“Supaya tercatat dan legal sebagai sebuah perguruan, sebagai sebuah unit keormasan,” kata Kepala Bakesbangpol yang akrab disapa Edi.
Oleh karena itu, pembubaran sebuah perguruan silat tersebut, membutuhkan proses yang panjang, karena perizinannya saja masih banyak yang bermasalah.
“Jadi, mau dibubarkan gimana, wong izinnya belum ada, jadi saya pelajari dulu kaitan dengan itu,” Tandasnya. (Awi/Yud)