EKOBIS – Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Koperasi ini dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis komunitas dengan tujuh unit usaha wajib, mulai dari gerai sembako hingga klinik kesehatan. Berikut panduan mendalam untuk mendirikannya, sesuai regulasi terbaru 2025:
Syarat Administratif dan Musyawarah Desa Koperasi Merah Putih
Pendirian Koperasi Merah Putih diawali dengan musyawarah desa yang melibatkan minimal sembilan warga sebagai pendiri. Forum ini harus menghasilkan kesepakatan tentang nama koperasi, jenis usaha, struktur pengurus, dan sumber modal. Nama koperasi wajib mengikuti format resmi, misalnya Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo, untuk menegaskan identitas program pemerintah.
Dokumen kunci seperti Berita Acara Musyawarah Desa, Rencana Usaha, dan data potensi ekonomi lokal harus disiapkan. Selanjutnya, hasil musyawarah diwujudkan dalam Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris. Proses ini menekankan prinsip gotong royong, di mana partisipasi aktif masyarakat desa menjadi kunci keberhasilan.
Tahapan Pendirian Koperasi Merah Putih Sosialisasi hingga Pengajuan Legalitas
Sosialisasi dan Penyiapan Infrastruktur Koperasi Merah Putih
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah desa bertugas mengedukasi masyarakat tentang manfaat koperasi. Sosialisasi mencakup penjelasan unit usaha yang akan dijalankan, seperti simpan pinjam, klinik desa, atau logistik distribusi. Pemilihan pengurus koperasiโtermasuk ketua, sekretaris, dan bendaharaโdilakukan melalui rapat terbuka untuk menjamin transparansi.
Pengurusan Badan Hukum dan Pendaftaran Koperasi Merah Putih
Setelah Akta Pendirian selesai, dokumen diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem online AHU (ahu.go.id). Proses pengesahan memakan waktu sekitar dua minggu. Setelah memperoleh sertifikat badan hukum, koperasi wajib mendaftar di portal resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar dengan memilih skema pendirian: baru, pengembangan, atau revitalisasi.
Tiga Model Pembentukan: Sesuai Kondisi Desa
Program ini menyediakan fleksibilitas berdasarkan kondisi koperasi di desa:
-
Pembentukan Baru: Dirancang untuk desa tanpa koperasi, dengan modal awal minimal Rp5 miliar dari APBN/APBD atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
-
Pengembangan Koperasi Aktif: Koperasi eksisting dengan kinerja baik dapat bergabung setelah penyesuaian anggaran dasar.
-
Revitalisasi Koperasi Nonaktif: Melalui restrukturisasi manajemen atau merger untuk menghidupkan kembali koperasi yang mati suri.
Unit Usaha Wajib Koperasi Merah Putih Penopang Ekonomi Desa
Setiap Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh pilar usaha, yaitu gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, unit simpan pinjam, kantor operasional, gudang penyimpanan, dan logistik distribusi. Unit-unit ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Contohnya, klinik desa tidak hanya menyediakan layanan kesehatan terjangkau tetapi juga membuka peluang bagi tenaga medis lokal.
Sumber Pendanaan Koperasi Merah Putih
Modal awal koperasi bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, atau KUR dengan plafon hingga Rp5 miliar. Tantangan utama terletak pada kapasitas pengelola, yang seringkali minim pengalaman manajemen. Untuk mengatasinya, Kementerian Koperasi menyelenggarakan pelatihan berkala tentang tata kelola keuangan dan operasional.
Transparansi menjadi kata kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Laporan keuangan harus dipublikasikan secara rutin, sementara pengawasan dilakukan oleh BPD dan aparat desa. “Koperasi ini bukan program sosial, tetapi badan usaha yang bertujuan meningkatkan kedaulatan ekonomi desa,” tegas pernyataan resmi Kemenkop UKM.
Proyeksi Dampak Koperasi Merah Putih
Dengan dukungan pendanaan dan regulasi yang jelas, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa. Program ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada rentenir melalui unit simpan pinjam, tetapi juga memperpendek rantai distribusi barang kebutuhan pokok. Pemerintah menargetkan 10.000 koperasi terbentuk pada 2026, dengan potensi menyerap hingga 500.000 tenaga kerja lokal.
Pendirian Koperasi Merah Putih adalah langkah transformatif untuk membangun kemandirian desa. Dari musyawarah hingga operasional, kolaborasi antarwarga dan komitmen pengelola menjadi kunci keberlanjutan. Dengan tujuh unit usaha yang terintegrasi, program ini tidak hanya menjawab kebutuhan sehari-hari tetapi juga membuka pintu bagi inovasi ekonomi berbasis kearifan lokal.(*/Red)