
JEMBER, Pelitaonline.co – Penambangan ilegal yang terjadi di Gunung Sadeng Kecamatan Puger terbukti membawa dampak lingkungan yang luar biasa.
Dampaknya, sisa penambangan tersebut terlihat sampai mengeluarkan sumber mata air, hingga nampak seperti kolam ikan. Tentunya kalau itu dibiarkan dapat merusak lingkungan.
“Ada satu titik yang kita temukan. Sedangkan luas HPL yang dieksploitasi secara berlebihan luasnya sekitar 4,6 hektar.” ujar Mirfano Sekda Jember, disela sela pemasangan papan larangan, Senin (16/3/2022)
Menurutnya, tingkat kerusakan lingkungan di area penambangan tersebut akan di kaji, seperti kedalaman kerukan dan lain lain. Hal itu kita lakukan sebagai persiapan normalisasi.
“Karena kondisi yang kita lihat, masih dengan pandangan mata, dan kini sudah berubah jadi danau,” katanya.
Pemasangan Papan larangan di lahan Pemkab yang ada di Gunung Sadeng ini sambung Mirfano, sebagai tindak lanjut atas pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik sepuluh perusahaan.
“Kita sudah kita kirim surat pemberitahuannya melalui kantor pos, dan sekarang kita pasang papan pelarangan penambangan sesuai sesuai pasal 385 KUHP.” Tandasnya (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News