Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Bupati Situbondo Tandatangani Pengesahan KUA- PPAS Saat Rapat Paripurna

Bupati Situbondo Saat menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS (foto: Humas Pemkab Situbondo)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Wabup Nyai Hj Khoirani gelar Rapat Paripurna dengan Anggota DPRD Situbondo di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Situbondo. Kamis (3/11/2022).

Rapat Paripurna tersebut membahas Persetujuan ProPemPerda Tahun 2023 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kesepakatan KUA-PPAS ABPD 2021 ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Karna Suswandi dan Ketua DPRD Edy Wahyudi, beserta enam fraksi lainnya. seperti fraksi PKB, PPP, GIS/Gerindra dan PKS, Golkar, Demokrat, dan PDI Perjuangan.

“Dari enam fraksi yang menyampaikan pendapat, seluruhnya menyatakan setuju terhadap nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2021, dengan beberapa catatan,” kata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi usai rapat paripurna.

Beberapa catatan fraksi, di antaranya ialah dari gabungan 5 fraksi (F-PPP, F-GIS/Gerindra dan PKS, F-Golkar, F-Demokrat, F-PDI Perjuangan) terkait pengangkatan pegawai PPPK dan ASN. Mengingat banyak tenaga guru yang sudah purna tugas. Sehingga banyak terdapat kekosongan pengajar di beberapa lembaga pendidikan terverifikasi Dispendikbud Situbondo.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menjelaskan bahwa kabupaten Situbondo pada tahun 2022 mengalami defisit anggaran Rp1,780 triliun di 2021 menjadi 1,300 triliun di 2022. Namun semua saran fraksi DPRD akan menjadi perhatian dalam mengelola APBD tersebut.

“Namun dengan tetap memperhatikan kondisi anggaran,” tegasnya.

Pemkab Situbondo senantiasa mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara.

Alasannya, karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai. Sehingga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Diketahui, DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 sebesar Rp55.748.515.000. Dana tersebut dikelola oleh beberapa OPD. Di antaranya Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub, dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.

Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop (tutup lubang -red),

Berikutnya, diperuntukkan pembangunan jamban keluarga, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal. (ADV/Ron)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version