JEMBER, Pelitaonline.co – Persoalan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang harus terselesaikan.
Mengingat keberadaannya dapat menggangu lingkungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, Bupati Jember Hendy Siswanto akan segera kebut terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah.
“Perda sampah, menjadi pekerjaan rumah kita semua, maka dari itu saat ini kebijakan itu sedang dikaji bersama Legislatif,” ujarnya, usai pimpin upacara Word Cleanup Day 2021 di TPA Pakusari, Sabtu (18/9/2021).
Hasil riset kata Hendy, dari 2,5 juta penduduk Kabupaten Jember, total sampah yang masyarakat produksi perhari 800 ton, tetapi yang berhasil diangkut di TPA hanya 300 ton perhari.
“Jadi, perharinya masih ada 500 ton yang tidak terangkut. Makanya kita Perda sampah sangat diperlukan, sehingga kebijakan yang kita ambil memiliki legalitas yang kuat,” katanya.
Jika Peraturan Daerah (Perda) sampah telah disahkan terang Hendy, nantinya persoalan itu akan terselesaikan. Pasalnya setiap langkah yang akan diambil pemerintah akan memiliki legalitas hukum.
“Apa sanksinya, apa bonusnya, seperti apa pengembangannya, itu semua nantinya akan diatur dalam Perda sampah nanti,” terangnya.
Hendy menjelaskan, persoalan Sampah ini telah menjadi masalah Internasional. Sehingga diperlukan kerjasama semua pihak, tidak cukup hanya pemerintah, tetapi semua elemen harus ikut untuk menyadarkan masyarakat, agar jangan membuang sampah sembarangan.
“Sampah ini jadi tanggung jawab kita semua, makanya saya minta dari 180 relawan yang ikut bersihkan sampah hari ini dan masyarakat agar ikut mensosialisasikan, pentingnya tidak membuang sampah sembarangan.” Tandasnya.
Seperti contohnya di wilayah Puger, tepatnya di pinggir pantai atau pesisir, banyak sampah yang menumpuk, bahkan telah mencemari laut, hal itu tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan. (Awi/Yud)