JEMBER, Pelitaonline.co – Pengelolaan Kegiatan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama dinilai perlu segera disosialisasikan.
Sebab, menurut Bupati Jember Hendy Siswanto, Transformasi antara Bumdes dan BKAD tersebut merupakan tata cara yang tertuang dalam Permendes (Peraturan Menteri Desa) Nomor 15 Tahun 2021.
“BKAD mempunyai aset yang sangat luar biasa yang jumlahnya ratusan miliar. Kurang lebih ada sekitar 150 Miliar dan ini akan bergabung dengan BUMDes,” ujar Hendy, Kamis (16/12/2021).
Dengan adanya BUMDes bersama ini lanjut Hendy, jangan sampai ada permasalahan. Karena ini akan menyangkut terkait pembiayaan. “BUMDes punya uang, BKAD punya uang,” katanya.,
Hendy menjelaskan, terkait uang yang ada di dua institusi yang berdiri sendiri dan sudah menjadi satu ini, BUMDes mempunyai niat baik untuk memajukan desanya begitu juga dengan BKAD.
“Makanya badan usaha bersama ini betul-betul independen dan tidak boleh siapapun mengendalikan (profesional ), karena niatnya untuk membantu masyarakat,” tegasnya.
Hendy menegaskan BUMDes bukan milik Kades atau dibawah Bupati. Karena pembiayaan harus mengikuti regulasi-regulasi yang sudah ada. “Kita ikuti regulasi Permendes, seperti apa ikuti itu dan pasti Pemkab Jember akan mengawali,” Tandasnya. (Diq/Yud)