Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Belum Genap Seminggu, 2 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Jember

Dalam waktu kurang dari seminggu, Jember diguncang oleh dua kasus pencabulan anak yang mengejutkan. Kasus pertama melibatkan seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya, sementara kasus kedua melibatkan seorang pria yang mencabuli anak tetangganya saat mandi di sungai. Kejadian-kejadian ini menyoroti masalah serius terkait perlindungan anak dan kejahatan seksual di masyarakat. Penegakan hukum sedang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Jember

2 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Jember
Source Istimewah : Polsek Ajung

Seorang pria berinisial M (31 tahun) di Jember ditangkap setelah terpergok memperkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun. Kejadian tragis ini terjadi pada 19 Februari 2025 di rumah mereka.

Kapolsek Ajung, Iptu Edy Santoso, menjelaskan bahwa insiden tersebut terungkap ketika ibu korban pulang dari mengantar anak keduanya ke sekolah. Saat tiba di rumah, ia menemukan putrinya yang bungsu menangis sendirian di teras. Setelah mendengar cerita dari anaknya, sang ibu segera mencari suaminya dan terkejut saat mendapati M sedang mencabuli putrinya.

Konfrontasi antara ibu dan suami pun tak terhindarkan. Beruntung, tetangga yang mendengar keributan segera melerai dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Saat ini, M telah ditahan di Polsek Ajung untuk proses hukum lebih lanjut. Dihimpun dari sumber : Ngopibareng[dot]id

Kasus Kedua: Pencabulan Anak Tetangga di Sungai

Kasus kedua melibatkan seorang pria berinisial MR (34 tahun) yang melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya. Peristiwa ini terjadi pada 10 Februari 2025, ketika korban, seorang bocah kelas 5 SD, sedang mandi di sungai bersama adik dan temannya.

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, menjelaskan bahwa saat itu, tersangka menawarkan untuk membuatkan perahu dari batang pohon pisang. Korban dan temannya setuju, dan mereka pun menaiki perahu yang dirakit. Namun, di tempat perakitan, MR melakukan pencabulan dengan merayu dan mengancam korban yang ketakutan.

Setelah pulang dari sungai, korban mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Tempurejo. Dalam penyelidikan, MR mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut.

MR kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meskipun sudah berkeluarga, tersangka mengaku tergoda saat melihat korban mandi tanpa busana. Dihimpun dari sumber : Jatimnow[dot]com

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version