BERITA – Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program nasional Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan pada 21 April 2025. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan unit usaha seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, dan cold storage. Program ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025, dengan target pendirian 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi atas tantangan ekonomi pedesaan, seperti jeratan rentenir, pinjol ilegal, dan ketergantungan pada tengkulak. Prinsip dasarnya adalah gotong royong dan kekeluargaan, dengan fokus pada pemberdayaan petani, UMKM, serta inklusi keuangan.
Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih 5-8 Juta Fakta atau Hoax?
Belakangan, beredar kabar bahwa pengurus Kopdes Merah Putih menerima gaji fantastis antara Rp5–8 juta per bulan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membantah informasi ini melalui kanal resmi, menyatakan bahwa klaim tersebut hoax dan tidak memiliki dasar hukum.
Pemerintah belum menetapkan aturan baku terkait besaran gaji pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang berlaku saat ini, di mana ketentuan gaji, tunjangan, atau honorarium pengurus diserahkan sepenuhnya kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT)berdasarkan kemampuan keuangan koperasi dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Bagaimana Aturan Penentuan Gaji Pengurus Koperasi?
-
Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Besaran gaji pengurus ditetapkan melalui musyawarah anggota koperasi dalam RAT. Keputusan ini mempertimbangkan skala usaha, pendapatan koperasi, dan kontribusi pengurus. -
Berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Jika koperasi telah menghasilkan keuntungan, sebagian SHU dapat dialokasikan untuk insentif pengurus. Namun, prioritas utama SHU adalah untuk pengembangan usaha dan pemberian dividen kepada anggota. -
Prinsip Kemandirian
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mengutamakan pelayanan anggota, bukan orientasi gaji. Insentif pengurus sebaiknya berbasis kinerja dan baru diberikan setelah koperasi stabil secara finansial. -
Tidak Ada Standar Nasional
Tidak ada ketentuan gaji minimum atau maksimum dari pemerintah. Besaran honorarium bergantung pada kesepakatan internal dan kemampuan tiap koperasi.
Isu gaji tinggi yang viral di media sosial menunjukkan risiko birokratisasi dalam pengelolaan koperasi. Untuk mencegah penyimpangan, Kemenkop UKM merekomendasikan:
- Pelatihan nilai dasar koperasi (gotong royong, transparansi) bagi pengurus.
- Pemantauan oleh dinas koperasi daerah untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip.
- Sosialisasi mekanisme RAT dan SHU kepada masyarakat desa.
Kopdes Merah Putih adalah program strategis untuk menguatkan ekonomi desa, bukan sarana mencari keuntungan individu. Besaran gaji pengurus ditentukan secara mandiri oleh koperasi melalui RAT, bukan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi seperti laman Kemenkop UKM atau dinas koperasi setempat.(*/Red)
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan sumber terpercaya, termasuk Inpres 9/2025, UU Perkoperasian, dan klarifikasi resmi Kemenkop UKM.