Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Bank Bukopin Menolak Berikan Dokumen Yang Jadi Hak Debitur

Suasana sidang kasus Bukopin di pengadilan Negeri Jember (foto: Ming untuk Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Kuasa Hukum Bank Bukopin enggan memberikan Dokumen yang seharusnya menjadi hak debitur dan penggugat  menduga dokumen tersebut sengaja digelapkan sejak awal.

“Itu hak mereka namun yang jelas dokumen itu seharusnya menjadi hak debitur atau ahli warisnya yang selama ini belum pernah diberikan dan itu semakin memperjelas secara fakta hukum bahwa mereka benar-benar salah,” ujar kuasa hukum ahli waris debitur Ihya Ulumidin, Selasa (8/2/2022) usai sidang.

Udik sapaan akrabnya, berjanji akan mengungkap kebenarannya mulai awal hingga akhir. Termasuk fakta-fakta hukum dalam persidangan, dimana sejak awal mereka melakukan penolakan-penolakan padahal dokumen itu hak dari penggugat.

“Dengan mereka tidak memberikan itu salah karena prodak hukum dari bank yang secara langsung menurut UU Perbankan harusnya batal demi hukum, dokumen itu sudah diatur menjadi hak ahli waris,” tegas Udik.

Sementara kuasa hukum Bank Bukopin, selalu menghindar saat diwawancara wartawan, kali ini beralasan sedang ditunggu oleh seseorang.

Demikian pula dengan Notarisnya yang menjadi tergugat juga tidak pernah hadir di persidangan, KPKNL yang melelang sebagai tergugat 2 turut tidak hadir di persidangan. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version