HUKUM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan terhadap fitur gratis ongkir yang selama ini menjadi strategi utama e-commerce dalam menarik konsumen. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Komdigi menetapkan bahwa layanan gratis ongkir hanya dapat diberikan maksimal selama tiga hari dalam satu bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan struktur biaya layanan pos komersial agar tidak terganggu oleh potongan harga yang berlebihan.
Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini khusus diberlakukan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau ketika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan. Meskipun pembatasan ini berlaku selama tiga hari, Komdigi membuka kemungkinan perpanjangan masa berlaku jika e-commerce merasa perlu melakukan evaluasi lebih lanjut. Proses evaluasi ini menjadi mekanisme pengawasan agar praktik potongan harga tidak merusak struktur biaya layanan secara keseluruhan.
Dalam beleid yang sama, tepatnya pada Pasal 41, tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan struktur biaya yang meliputi biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan. Biaya produksi tersebut mencakup berbagai komponen seperti upah tenaga kerja, biaya transportasi, teknologi, aplikasi, serta biaya kerja sama sarana dan prasarana dengan pelaku usaha maupun perorangan. Gunawan menambahkan bahwa jika e-commerce mengajukan perpanjangan masa gratis ongkir, Komdigi akan melakukan evaluasi dengan membandingkan data tarif yang diajukan dengan harga rata-rata industri.
Selain itu, Pasal 45 dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 memberikan ruang bagi pelaku usaha pos untuk tetap memberikan potongan harga, asalkan tarif setelah diskon tidak jatuh di bawah biaya pokok layanan. Namun, jika potongan harga menyebabkan tarif berada di bawah biaya pokok, maka potongan tersebut hanya boleh diterapkan dalam jangka waktu tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam satu bulan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 45 ayat 4 yang menyatakan bahwa kurun waktu tersebut dilaksanakan paling lama tiga hari dalam satu bulan.
Dengan aturan baru ini, Komdigi berharap agar praktik potongan harga yang selama ini marak di dunia e-commerce dapat lebih terkontrol dan tidak merusak ekosistem layanan pos komersial di Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat dan berkelanjutan di sektor logistik dan pengiriman barang.(*/Red)