
JEMBER, Pelitaonline.co – Rudapaksa atau pencabulan anak dibawah umur berinisial AR seorang warga desa yang ikut wilayah Kecamatan Kencong, Rabu 17 Juli 2024, santer diperbincangkan masyarakat Gumukmas.
Pasalnya, peristiwa tidak asusila ini tergolong sadis. Disamping korbannya masih anak dibawah umur, sebelum Dirudapaksa korban dicekoki minuman keras (Miras) dan dilakukan oleh 7 orang pemuda.
Dengan mata berkaca kaca serta nada lirih dan wajah yang terlihat di wajah yang diselimuti rasa penyesalan mendalam, Anak yang masih duduk bangku SMP itu mengisahkan peristiwa yang dialaminya secara berurutan.
Dikisahkan oleh AR, dirinya disetubuhi atau Dirudapaksa di Dua tempat berbeda. Pertama, dilakukan oleh M warga yang sama dengan korban dan dan G warga desa Kepanjen, di rumah temennya berinisial D warga Desa Kepanjen usai mengadakan pesta miras di rumah teman sekolah berinisial N
Kedua, AR menerima perlakuan tak senonoh atau pelecehan Seksual di wilayah Pantai Selatan (Pansela) yang dilakukan oleh Lima pemuda teman M yang tak dikenalnya pada kondisi setengah sadar setelah dicekoki atau menenggak Miras di Pansela.
“Pertama kali saya disetubuhi oleh M dan G di rumah Dika, saat itu saya kondisi sadar, tapi tak berdaya karena mabuk,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini dirumahnya dengan didampingi kedua orang tuanya.
Setelah dari rumah Dika melanjutkan kisahnya, AR dibawa oleh M ke wilayah Pansela untuk bertemu teman-temannya sejumlah 6 orang dan Masih dalam kondisi Mabuk, AR di ajak kembali menenggak Miras.
“Saya sudah setengah sadar waktu itu, tapi masih ingat. Saya diajak dengan dipaksa oleh kelima temen M dan disetubuhi secara bergantian. Untuk yang lainnya, terlihat menjaga sepeda motor,” bebernya.
Pada saat Dirudapaksa, AR mengaku tidak merasakan apa – apa, karena dirinya ketika itu kondisinya setengah sadar dan tak berdaya, akibat terlalu banyak menenggak Miras. “Hanya, saat itu merasakan sakit (perih) di bagian kemaluan,” akunya.
Saat dikonfirmasi Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gumukmas Aipda Andryanto Widodo mengatakan, dua terduga pelaku sudah di amankan. Sementara yang Lima sesuai pengakuan korban, masih dalam tahap penyelidikan atau buktinya serta saksi belum ada yang mengarah.
“Setelah memeriksa beberapa saksi, mereka mengaku, setelah mabuk bareng, minum bareng (pesta miras) setelah minuman habis, mereka pulang. Untuk sementara pengakuannya begitu. Soalnya, menghukum kan atau mempidanakan orang, kan harus ada bukti dan saksi,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (1/8/2024) siang.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terungkap setelah satu diantara tujuh orang pelaku pencabulan berinisial G mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan berniat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi.
Namun, setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban Rudapaksa, orang tua korban seketika Shock dan tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gumukmas. Hal itu, dikatakan Amin Taufik petugas Reskrim saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Gumukmas
Mendapat pelaporan itu, kata Amin, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Dua pelaku yakni G dan AM keduanya adalah warga desa Kepanjen. Untuk yang lainnya, masih dalam penyelidikan.
(Rado/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News