
KUANSING, Pelitaonline.co – Tim Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dari Kepolisian Resor (Polres) Kuansing tanpa lelah, melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.
Hampir semua pergerakan perbuatan melawan Hukum (Pertambangan Ilegal ; Red), tidak luput dari pantauan petugas. Seperti halnya kegiatan PETI di perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan.
Alat berat yang dipergunakan untuk operasi PETI berupa Excavator dan Satu orang yang sedang mengoperasikan, berinisial MS (28) warga setempat berhasil diamankan oleh petugas.
“Sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil, melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas dan saat ini masih dalam pencarian,” kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, Rabu (07/07/2021).
Pengungkapan ini kata Henky, berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran TIM untuk mengintai aktifitas PETI yang kerap secara sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas untuk beroperasi.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti yang lain termasuk 1 unit Eksavator yang diamankan dari TKP, langsung kita bawa ke Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Henky.
Untuk pelaku sambung pria berpangkat Melati dua ini, terancam dengan pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan dari Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Diketahui, pengungkapan PETI dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara Ajun Komisaris Polisi Hajarul Aswad. (Gus/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News