Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Anak Dibawah Umur Korban Intimidasi Keluarga ASN Pelaku Dugaan Perselingkuhan Mulai Diperiksa Polisi

MM bersama Kuasa Hukum Lukman Hakim.SH usai menjalani pemeriksaan unit PPA Polres Jember (foto : Rado)

JEMBER, Pelitaonline.co – MM Pelapor dugaan intimidasi dan pemaksaan anak dibawah umur warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas oleh keluarga SI seorang ASN Pendidik yang diduga sebagai pelaku perselingkuhan, mulai diperiksa Polisi.

Anak yang masih duduk dibangku kelas 3 disekolah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kencong ini, penuhi panggilan Polres Jember sebagai pelapor guna diminta keterangannya, Rabu (26/6/2024) siang dengan didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim SH.

Kuasa hukum MM yang akrab disapa Lukman ini mengatakan, bahwa Kliennya menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dimulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 12.00.

“Sekitar Dua Jam MM diperiksa oleh penyidik PPA. Untuk hasil pemeriksaannya, ada dua peristiwa hukum saat kejadian,” ucap Lukman.

Pertama kata Lukman, tindakan pemaksaan terhadap MM yakni membacakan suatu tulisan (pernyataan) yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh terlapor dan pemaksaan menyebarkan video pembacaan pernyataan tersebut.

“Sehingga, seolah-olah kejadian tindakan hukum dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor yakni SI dengan SK itu tidak pernah terjadi,” terangnya.

Dikarenakan korban masih Anak dibawah umur, kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Cakra yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini berharap, agar kasus ini menjadi atensi Kapolres Jember. (Rado/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version