
JEMBER, Pelitaonline.co – Aksi ratusan warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas yang mendatangi salah satu lokasi tambak udang yang ada di kawasan Pantai Jeni yang berada di wilayah laut Selatan (Pansela) Ricuh.
Kedatangan warga yang terdiri dari kalangan nelayan, aktivis lingkungan dan mahasiswa tersebut, untuk melakukan protes terhadap penutupan jalan menuju ke pantai yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pengelola tambak, Senin (19/7/2021)
Mereka menuntut supaya jalan, segera dibuka kembali seperti sedia kala. Sebab jalan itu merupakan akses nelayan menuju ke pantai dan jalur transportasi untuk mengangkut hasil tangkapan ikan serta tujuan wisata.
Selain itu, warga juga khawatir adanya penutupan jalan, sebagai eksploitasi tambak. Apabila hal itu terjadi, bisa menghilangkan sejarah kearifan lokal, sehingga para generasi di masa depan tidak mengetahui peninggalan nenek moyangnya.
Terlihat, di lokasi tambak sempat terjadi kesalahan faham yang mengakibatkan
kericuhan dan adanya bentrok fisik, setelah Kepala Desa Kepanjen Saiful Mahmud mendatangi ke lokasi untuk melakukan mediasi.
Hal itu dipicu, karena kecurigaan warga bahwa penutupan jalan tersebut, adanya campur tangan Kepala Desa. Bahkan, Warga juga menuding kalau Kepala Desa terkesan membela dan melindungi pihak pengelola tambak.
Beruntung, terjadi bentrok tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak warga maupun Kepala Desa, aparat keamanan dengan sigap berhasil menyelesaikan keributan, meskipun jumlah mereka lebih sedikit, bila dibandingkan jumlah warga yang datang hingga ratusan orang.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepanjen Muklas saat membuka mediasi, aksi tuntutan ini adalah buntut dari ketidakpuasan warga terhadap keberadaan tambak udang, karena akses jalan warga yang selama ini dipakai untuk menuju pantai ditutup oleh pengusaha.
“Warga sebenarnya hanya menuntut keadilan agar tambak ini, memberikan akses jalan bagi masyarakat. Sebab menurut warga jalan itu fasilitas umum yang harus dinikmati bersama. Namun sepertinya Pemerintah desa ada kecenderungan berpihak kepada tambak, sehingga membuat masyarakat terpicu emosinya,” kata Muklas.
Muklas mengatakan, keberadaan tambak udang yang sudah menjamur di pesisir selatan itu, harusnya mematuhi dan mengikuti prosedur aturan yang berlaku, seperti adanya Peraturan Daerah (Perda) ataupun dari Kementerian.
“Kita masih menunggu regulasi baik dari Kabupaten maupun dari kementerian, yang menjelaskan bahwa tambak udang yang berada di area sempadan pantai yang posisinya tanah milik negara, itu tidak atau boleh beroperasi, kita masyarakat patuh dan taat hukum,” ungkapnya.
Karena menurut informasi kata Muklas, keberadaan tambak udang di wilayah pantai Kepanjen yang diduga bodong atau tak memiliki ijin kurang lebih sekitar 15 tambak. hanya ada satu tambak yang legal yaitu ATG.
“Tapi kita belum tahu sendiri perizinan seperti apa, namun mereka mengklaim perizinan sudah ada, tapi tak pernah ditunjukkan,” bebernya
Sementara itu Kepala Desa Kepanjen Saiful Mahmud mengatakan bahwa sudah memerintahkan operator alat berat untuk secepatnya melakukan pembukaan jalan. “Saya sekarang mengikuti kehendak rakyat, mana yang terbaik kita ikuti. Hari ini jalan dibuka, karena masyarakat menginginkan hari ini,” tanggapnya.
Mahmud menerangkan bahwa sebenarnya persolan penutupan jalan itu, sudah dilakukan musyawarah antara masyarakat dengan pengelola tambak dan hasil kesepakatannya, sebagian warga sudah setuju, bila jalan ditutup selanjutnya dialihkan ke lokasi lain.
“Asalkan jalan itu di beri batu pengeras dan ada pengalihan jalan, awalnya begitu, namun setelah jalan dialihkan ternyata ada sebagian masyarakat yang menolak, ya mau apalagi, kita ikuti kehendak masyarakat.” Tandasnya. (Rir/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News