JEMBER, Pelitaonline.co – Ada sekitar 8 orang yang mengaku ahli waris tanah pemandian Patemon Kecamatan – Tanggul gelar Doa bersama dan Tahlil serta pembacaan Yasin di pintu masuk tempat wisata tersebut, Jumat (18/8/2023) siang.
Menurut Adi Bambang Sugianto, juru bicara ahli waris Suhak bin Pak Supina pembacaan Yasin dan Tahlil bertujuan untuk mengawali perjuangan keluarga dalam menuntut hak tanah yang sekarang dikuasai Pemkab Jember.
“Kami ahli waris hanya ingin meluruskan bahwa tanah seluas 1.740 meter persegi ini dipergunakan lahan parkir itu adalah milik orang tua kami (keluarga),” ujar Bambang.
Hal itu kata Bambang, sesuai di kutipan Leter C Nomor Petik 411 No persil 200 yang dikeluarkan oleh Pj Kades Patemon pada tanggal 13 Desember 2021 yang disahkan oleh Kecamatan nomer 470/1722/35.09.06.2003/2001.
“Kami memiliki bukti otentik. Namun, kami tidak bermaksud untuk menguasai kembali ataupun merampas. Melainkan, sekedar hanya menuntut hak kami, supaya tanah leluhur yang puluhan tahun di kuasai Pemkab Jember dihargai,” Tandasnya.
Bambang berharap, ada itikad baik dari Pemkab Jember untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut. “Apabila belum ada respon dan tetap tidak ada titik terang, jangan salahkan kami (keluarga) mengambil sikap tegas,” Tandasnya. (Yud)