8 Jam Pasca Insiden KA Ijen Ekspres Ditabrak Truk di Jember, PT KAI Tutup Perlintasan Desa Plalangan

Date:

- Advertisement -

JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember lakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalur Perlintasan Langsung nomor 9 antara Stasiun Kalisat – Stasiun Ledokombo km 3+300 Desa Plalangan, Kalisat, Jember.

Penutupan dilakukan dengan metode penyempitan di JPL 09 pasca kejadian KA Ijen Ekspres relasi Malang – Ketapang dilanggar dumptruck muatan pasir pada hari Rabu (30/4) pukul 13.20 WIB.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang karena perlintasan tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi.

“Untuk sementara JPL 09 kami lakukan penyempitan dimana hanya motor yang dapat melalui perlintasan ini. Untuk mobil dan kendaraan lainnya dapat melalui underpass Desa Lembengan,” kata Cahyo, Rabu (30/04/2025) malam.

Penyempitan di perlintasan JPL 09, lanjut Cahyo, sebagai langkah preventif sampai adanya realisasi peningkatan keselamatan oleh Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KAI Daop 9 Jember memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jember agar terdapat langkah yang progesif dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, mengingat perlintasan JPL 09 merupakan perlintasan sebidang yang teregister namun belum terdapat penjaga, palang pintu, gardu maupun alat keselamatan perlintasan lainnya” ujarnya.

Cahyo membeberkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya, yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum tidak memberatkan hanya kepada satu pihak tetapi memerlukan peran aktif semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama. Adanya pemahaman dan kesadaran oleh semua pemangku kepentingan, maka keselamatan yang diharapkan akan terwujud.

“Salah satu unsur yang penting dalam terciptanya keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang adalah masyarakat selaku pengguna jalan untuk lebih sadar dan tertib mengikuti aturan berkendara di perlintasan sebidang,” kata Cahyo.

Aturan berkendara pada perlintasan sebidang itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, lanjutnya, pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Jangan lagi ada korban di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernadus Bagas Simamarta mengatakan, JPL nomor 9 di Desa Plalangan, Kalisat ini memang merupakan perlintasan sebidang yang terregistrasi.

“Jadi siang tadi sekitar pukul 13.20 WIB, telah terjadi kecelakaan kereta api di wilayah Kalisat, tepatnya di desa Plalangan. Kereta Api Ijen Express itu menabrak dam truk. Tepatnya ketika melintas di JPL 9, dimana JPL 9 ini memang JPL yang ter registrasi, namun demikian tidak ada palang pintu dan penjaga,” ujar Bagas.

Kejadian tersebut, lanjut Bagas, dikarenakan adanya kelalaian dari pihak pengemudi truk, karena tidak berhati-hati sehingga terjadilah laka dumptruck vs kereta api di perlintasan sebidang ini.

“Untuk korban Alhamdulillah tidak mengalami luka berat, korban kita bawa ke RSD Kalisat, tadi kita cek korban juga bisa diajak komunikasi, hanya luka di bagian hidung dan mata terkena serpihan kaca,” paparnya.

Bagas juga mengatakan, pihaknya akan mengajak serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember untuk lebih perhatian terhadap kasus-kasus serupa terutama di perlintasan kereta api sebidang.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar masyarakat lebih patuh, waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang terutama yang tidak memiliki palang pintu.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jember yang melintas di perlintasan kereta api sebidang yang tidak terjaga, untuk senantiasa menengok kanan kiri terlebih dahulu ketika hendak menyebrang. Kalau sudah aman kanan kiri baru menyeberang,” ujarnya.

“Semoga dengan kejadian ini menjadi pelajaran kita bersama, terutama masyarakat juga, dan dari jajaran Forkopimda untuk lebih perhatian kembali terhadap isu perlintasan kereta api sebidang,” pungkas Bagas.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KA nomor 239F Ijen Ekspres dilanggar (ditabrak) oleh dumptruck muatan pasir di JPL nomor 9 Desa Plalangan, Kalisat, Jember.

Kejadian tersebut bermula saat truk muatan pasir nopol DK 8873 FG dikemudikan oleh Sairi (52) warga Mayang, Jember melaju dari arah selatan ke utara.

Setibanya di JPL 9 Plalangan, truk tersebut terus melaju melewati perlintasan KA tanpa melihat kiri dan kanan.

Alhasil, Kereta Api Ijen Ekspres dengan nomor lokomotif CC 201 92 01 dengan masinis Dimas (32) yang melaju dari arah barat (Kalisat) ke timur (Ledokombo) tertabrak oleh truk yang menyebrang di perlintasan tersebut.

Kereta Api Ijen Ekspres sempat mengalami keterlambatan sekitar 116 menit, sebelum akhirnya didorong mundur ke Stasiun Kalisat dan melanjutkan perjalanan ke arah Banyuwangi usai dilakukan proses ganti lokomotif di Stasiun Kalisat. (amb/red)

Redaksi Pelita
Redaksi Pelitahttps://Pelitaonline.co
Pengarang dan Penerbit di Website Pelita Online dan Sawah Maya

Baca Selengkapnya

 

×