EKONOMI – Bank Indonesia (BI) resmi menarik peredaran empat pecahan uang kertas Rupiah yang diterbitkan pada tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar.
Pecahan Uang Kertas yang Ditarik BI
Keempat pecahan uang kertas yang tidak berlaku lagi dan harus segera ditukar adalah:
- Rp 10.000 emisi 1979
- Rp 5.000 tanda tahun 1980
- Rp 1.000 emisi 1980
- Rp 500 tanda tahun 1982
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut untuk menukarkannya paling lambat hari ini, Rabu, 30 April 2025, di Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Prosedur Penukaran Uang di BI
Masyarakat dapat menukar uang lama yang sudah tidak berlaku tersebut dengan uang emisi baru bernilai nominal sama. Penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI dan tidak dapat dilakukan di bank umum. Jika melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah.
Alasan Penarikan Uang Kertas Oleh BI
Penarikan ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar, mengurangi risiko pemalsuan, serta menyederhanakan jenis uang yang beredar di masyarakat. Kebijakan serupa juga pernah dilakukan BI sebelumnya untuk berbagai pecahan uang Rupiah demi meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Menurut sumber dari laman resmi Bank Indonesia dan berbagai artikel terkait, penarikan uang kertas lama merupakan bagian dari siklus pengelolaan uang yang rutin dilakukan BI. Selain itu, BI juga terus mengeluarkan uang baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih dan desain yang lebih tahan lama, seperti yang dilakukan pada penerbitan uang Rupiah edisi 2022.(*/red)