Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Ancam Ketahanan Pangan, Penjualan Pupuk Subsidi Diatas HET di Puger Tentang Asta Cita Presiden

Keterangan foto : Pupuk Urea dan Ponska (Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Penjualan pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) mengancam ketahanan pangan dan bertentangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo. Contohnya, kejadian di Kecamatan Puger.

Hal itu, dikatakan Ahmad Faridi Koordinator Jaringan Petani Muda Jember Selatan (JPMJS) melalui via teleponnya, Senin (20/1/2025). Pria yang akrab di sapa Faridi pun, mendesak pemerintah agar segera mengusut dan menindak tegas.

“Karena, kenaikan harga pupuk bersubsidi juga dapat menghambat upaya swasembada pangan dan meningkatkan biaya produksi petani,” ujarnya.

Kemudian, jika pupuk dijual di atas HET, tambah Faridi, produktivitas petani juga akan tertekan yang pada akhirnya melemahkan upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian pangan dan mengurangi efisiensi serta keberlanjutan ekonomi hijau.

“Lantaran petani terpaksa mengurangi penggunaan pupuk yang akan berdampak pada turunnya hasil panen,” kata Faridi.

Selain itu juga dapat mengancam sistem keamanan pangan nasional, mengingat produksi petani dapat terhambat akibat perbuatan curang tersebut. “Praktik ini jelas merugikan, tidak hanya bagi petani kecil tetapi juga bagi ketahanan pangan negara,” terangnya.

Sementara, di Kecamatan Puger, Urea dan Ponska sama-sama dijual Rp 125.000 per sak.
Faridi pun menengarai, praktik semacam ini tidak hanya terjadi di satu kecamatan saja, tetapi juga di kecamatan lain di Kabupaten Jember.

“Bahkan, berdasarkan informasi dari jaringan JPMJS, ada kios yang menjual hingga Rp 140.000 dan Rp 150.000 per sak,” ungkap Faridi.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer harganya sudah ditetapkan.

“Untuk Urea Rp2.250/kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg), NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg) NPK. Sedangkan untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg,” Tandasnya.

Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa