Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Ini Kesepakatan Pengusaha Lokal Puger dan Perwakilan Warga

Keterangan foto : Arif salah satu pengusaha lokal dalam pertemuan (Zainal.A Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Adanya kesepakatan pembatasan tonase, imbas demonstrasi besar-besaran menuntut perbaikan jalan akibat muatan berat truk-truk PT IMASCO ASIATIC, pengusaha lokal Kecamatan Puger Kabupaten Jember terpaksa berhenti atau tidak beroperasi.

Apabila, perusahaan lokal berhenti beroperasi, ada ribuan pekerja yang terdampak. Mereka tak bisa bekerja dan menafkahi keluarga. Mereka khawatir, jika tak segera ada solusi, kondisi ini akan berlangsung hingga puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, puluhan para pengusaha lokal mengadakan pertemuan bersama tokoh penggerak aksi Kholilurrohman. Mereka berembuk untuk mencari solusi terbaik atas masalah tersebut.

Mereka berkumpul di rumah Zaeni yang berada di Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger. Pengusaha bermusyawarah bukan hanya yang bergerak di sektor pertambangan batu saja, tapi juga bahan pangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebab, selama ini saat proses pengiriman barang keluar daerah, mereka juga menggunakan truk gandeng dengan kapasitas 40 ton, sehingga terdampak kesepakatan itu.

“Kami bermusyawarah untuk mendapatkan solusi terbaik. Pengusaha lokal dapat bekerja kembali dan aspirasi warga juga tetap terlindungi,” kata Subai Martono, perwakilan dari PT Panen Raya dalam pertemuan, Jum’at (17/1/2025)

Sementara Arif perwakilan dari pengusaha Kayu Bakar mengatakan, bahwa pihaknya setuju dengan hasil kesepakatan di hasil kan di pertemuan dan tidak mengesampingkan aspirasi Warga yang telah di sepakati dengan pemerintah.

“Semoga ini dapat menjadi jalan tengah antara tuntutan masyarakat dan kebutuhan para pengusaha lokal di Kecamatan Puger yang terdampak,” ujar.

Keterangan foto : Kholilurrohman usai pertemuan dengan pengusaha lokal (Zainal.A Pelitaonline.co)

Sementara Kholilur Rahman tokoh penggerak aksi demonstrasi menuntut perbaikan jalan setempat mengatakan, akan secepatnya membawa dan menyampaikan kesepakatan ke pemerintah daerah di Kabupaten Jember yang disitu, ada eksekutif, legislatif, juga pihak kepolisian.

“Saya berharap pemerintah menerima permintaan dari perusahaan Lokal. Karena kami tidak mau, kebijakan yang diambil justru mematikan usaha usaha lokal, karena itu kearifan lokal. Nah, yang namanya kearifan lokal tetap kita prioritaskan,” kata Kholilur Rahman.

Pria yang akrab disapa ini Holil menilai, dalam pertemuan atau Musyawarah suasananya cukup hidup. Para pengusaha lokal dan perwakilan warga, masing-masing menyampaikan pendapatnya untuk menemukan jalan tengah bersama. Dia pun mengapresiasi para pengusaha lokal itu.

“Karena setelah ada kesepakatan yang berdampak negatif, mereka tidak melakukan konfrontasi, tapi mencari solusi dengan bermusyawarah yang melibatkan multipihak,” Tandasnya.

Kesepakatan yang telah dirumuskan di Pertemuan tersebut diantaranya :

Batas muatan maksimal adalah 40 ton, angkutan yang digunakan adalah truk gandengan dan tronton, serta jenis muatan yang diangkut merupakan produk lokal masyarakat di Kecamatan Puger. Seperti batu gamping, Kayu Bakar, Ikan Laut dan lain lain.

Selanjutnya, juga disepakati jam operasional kendaraan. Tidak 24 jam nonstop, tapi dimulai pukul 20.00 sampai dengan 04.00. Pembatasan jam operasional ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat umum pengguna jalan, serta aktivitas warga di pasar-pasar tradisional.

Sedangkan pengaturan waktu jalan kendaraan kosong juga disepakati. Pada jam-jam tertentu seperti saat berangkat sekolah antara pukul 06.00-08.00 dilarang melintas. Termasuk antara pukul 11.00-13.00 di hari Jumat, demi memberi kesempatan kepada umat beribadah.

Pewarta : Zainul.A
Editor : Wahyudiono

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa