BerandaBerita TerkiniTugas PD Hanya Fasilitator...

Tugas PD Hanya Fasilitator dan Pengawasan Pembangunan di Desa, Tidak Berkepentingan Lainnya !

Date:

JEMBER, Pelitaonline.co – Tugas dan fungsi Pendamping Desa (PD) adalah melakukan fasilitasi dan pendampingan mulai dari perencanaan, collecting data, pelaksanaan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) hingga pengawasan pembangunan Desa.

Demikian disampaikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Penyelesaian pengaduan dan masalah wilayah Jawa Timur, Maulana Sholehudin di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa se Kabupaten Jember di salah-satu Hotel, Jumat, (20/10/2023).

Disamping itu kata Maulana,  Pendamping Desa tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap proses-proses yang ada di desa yang berkaitan dengan finansial dan menjalankan Permendagri 20 dengan baik, bagaimana tata kelola keuangan desa sesuai dengan pasal 113.

“Selain itu juga mengajak masyarakat,
bisa berpartisipasi mulai dari awal sampai selesai, sehingga anggaran bisa transparan,” ujarnya.

Oleh karena itu Maulana berkeyakinan, hingga kini tidak ada instansi yang paling transparan kecuali desa. buktinya, tidak ada satu instansi baik itu Kabupaten atau Provinsi yang berani memasang  atau memampangkan Anggaran Desa yang di pakai agar dilihat publik menggunakan Banner.

Baca Juga :  Dibuang di Pinggir Tambak Bayi ini Berhasil Diselamatkan

“Jadi, kalau ada masalah, maka harus dikembalikan pada proses desa, sesuai Permendagri 111 yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes),” katanya

Dia pun mengatakan bahwa, Desa itu unik, kepala desa lebih kuat dari pada Sekda (Sekretaris Daerah) kenapa ? karena, Kepala Desa bisa membuat undang-undang dan Perkades. Namun, Sekda tidak bisa. Hirarkinya, mulai yang tertinggi UU, PP, Permen, Pergub yang terakhir itu ada Peraturan Kepala Desa.

“Untuk itu jika ternyata masih ada kekeliruan di Desa, maka penyelesaiannya dibawah dulu ke Musdes. Biarkan masyarakat itu mencari penyelesaian sendiri dengan cara yang baik dan bijak melalui proses musyawarah di Desa, saya pikir itu,” terangnya.

Untuk sebab itu, Rakor ini dimaksudkan untuk mereview dan mempertegas, serta mengupgrade kemampuan pendamping, karena per tahun pasti ada perundang-undangan dan Permen, PMK baru serta Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga pendamping  itu tidak boleh tidak pasti harus selalu di upgrade seperti ini.

Baca Juga :  SAG Awards 2025: Malam Penghargaan Bergengsi yang Menjadi Barometer Oscar

“Jadi tugas pendamping tidak boleh keluar dari itu, kalau ada masalah berkaitan dengan desa dan pendamping,, mohon, siapapun masyarakat, silakan laporkan, pasti saya ambil tindakan tegas, apalagi soal main-main dengan uang , saya tidak perkenankan itu,” Tandasnya (Diq/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Episode 6 Serial “Boys in Love” Menampilkan Konflik Romantis

HIBURAN -  Episode terbaru Boys in Love menghadirkan ketegangan dan perkembangan hubungan antar tokoh utama. Shane (Mick Metas),...

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

 

×