JEMBER, Pelitaonline.co – Penertiban APK di Kecamatan Tanggul terkesan hanya sebatas menggugurkan tugas atas surat edaran bernomor 331.1/1000/314/2023 dari Pemkab Jember, tertanggal 1 Agustus 2023.
Pihak Kecamatan Tanggul tidak bersungguh-sungguh dalam menegakkan Perda dan Perbub ini. Sebab, masih banyak APK yang terpasang baik di jalan Kabupaten, jalan Provinsi maupun Jalan Nasional.
Demikian dikatakan Jauhari Koordinator Jember Barat Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) saat dikonfirmasi Pelitaonline.co, di sebuah warung kopi, tak jauh dari lokasi penertiban, Jum’at (10/8/2023) siang.
Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) didampingi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanggul, hanya menertibkan APK di areal Pasar tanggul yang berada di pinggir Jalan Nasional.
“Monggo bisa di cek, hari Rabu kemaren penertiban hanya di areal Pasar Tanggul, di tempat lainnya dibiarkan. Seharusnya, semua ditertibkan sesuai perintah dalam Surat Edaran,” ujar Jauhari.
Selain itu kata Jauhari, banyak juga di temukan pemasangan Banner Calon Legislatif (Caleg) dari partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang melanggar aturan, salah satunya di Paku di pohon juga tidak ditertibkan..
“Seperti di pinggir jalan Nasional depan gudang Kayu pertigaan Utara Stasiun tanggul. Tiga Banner milik salah satu calon DPD terpaku di Pohon, terus di Kauman milik Caleg DPR RI, masih banyak lagi yang lainnya,” terangnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Iwan ketua Panwascam Tanggul mengaku bahwa pihaknya hanya sebatas mendampingi. Karena, tidak ada perintah dari Bawaslu Kabupaten Jember. Dilain sisi, itu adalah penegakan Perda dan Perbub.
“Kami hanya diminta mendampingi saja, oleh pihak Kecamatan, Itu saja, selebihnya tidak ada. Kedua, memang tidak ada perintah dari Bawaslu,” Tandasnya. (Mam/Yud)