Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Satu Bulan Lebih Pengaduan Penyerobotan Tanah ke Polres Jember Belum Ada Penanganan

Pak Untung suami Bu Ngatipa bersama keluarga didampingi Penasehat Hukum dari Topi Bangsa Alfin Rahardi saat dikonfirmasi Pelitaonline.co (foto : Yudi/Pelitaonline.co)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sudah satu bulan lebih surat pengaduan kasus penyerobotan dan penguasaan tanah sawah secara paksa atasnama Bu Ngatipa sesuai surat AJB oleh Pak Misnan ke Polres Jember belum ada penanganan.

Bu Ngatipa, berkirim surat pengaduan ke Kapolres Jember, Cq Kasat Reskrim, pada tanggal 26 Juni 2023. Bertujuan, agar pelaku penyerobotan dan penguasaan secara paksa (Pak Misnan) diproses hukum yang berlaku.

“Karena negara ini adalah negara hukum. Apabila ada perbuatan yang melawan hukum, laporkan ke penegak hukum. Nah, itu yang kami lakukan sekarang,” ujar Alfin pendamping hukum Bu Ngatipa dari LBH Ormas Topi Bangsa.

Namun, kata pengacara muda ini, penanganan dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Jember lambat. Pasalnya, sudah satu bulan lebih surat pengaduan dikirim, hingga sekarang belum ada penanganan.

“Sudah satu bulan lebih, surat pengaduan kami layangkan, tapi sampai sekarang belum ada penanganan. Apakah, kami harus melakukan upaya hukum lebih jauh,” kata Alfin.

Alfin mengharap agar terciptanya kekondusifan, untuk segera menanggapi dan ada penanganan. Agar, kasus ini tidak berlarut larut. Karena, dampak dari persoalan ini Kliennya (Bu Ngatipa) dirugikan, baik secara Material maupun In material.

“Secara material, Klien saya dirugikan karena tidak mengelola tanah sawah, sejak sekitar bulan Mei 2023. Belum lagi kerugian In Material yang dialami,” terangnya.

Diceritakan oleh Alfin, pada tahun 1988 terjadi proses Akta Jual Beli (AJB) antara Pak Turiyo yang diatas namakan putrinya Ngatipa  dan Pak Kamim ayah Pak Misnan, dari obyek tanah sawah di Persil no 79 tanah hak Yasan C No 1669 yang berada di wilayah desa Rambipuji.

Proses AJB tersebut, disaksikan oleh petugas PPAT yakni Camat Rambipuji Drs.Boediantoro Bsc ( terjabat), Kepala Desa Rambipuji Haji Muhamad Kamaludin (terjabat) dan Sekretaris Desa Rambipuji Djaelani (terjabat) dan saksi dari kedua belah pihak.

Saksi dari pihak penjual saat itu sesuai dari dokumen yang ada lanjut Alfin yakni P.samsi (alm) anak dari P.kamin (alm) yang merupakan bapak dari misnan, sedangkan dari pihak pembeli pak Turiyo (alm) orang tua Ngatipa dan Untung (suami Ngatipa).

Artinya, sambung penasehat Hukum dari LBH Topi Bangsa yang juga Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember ini, sudah terjadi peralihan hak atas obyek tanah dari Pak Kamim ke Bu Ngatipa yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap.(Mam/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa