
JEMBER, Pelitaonline.co – Calon kepala desa (Cakades) harus benar-benar bersih dari persoalan hukum. Sebab jika sampai punya jejak kasus, bisa-bisa belum waktunya coblosan, sudah berperkara dengan kepolisian.
Seperti yang saat ini dialami H. Ali Yusuf. Calon Kepala Desa Tanggul Kulon, yang tidak lama lagi mengikuti kontestasi Pilkades serentak 2023. Ternyata, dia punya kasus yang sudah sejak 2021 masuk ke meja Kepolisian Resor (Polres) Jember.
“Kasusnya sudah sejak 2013. Klien kami diiming-imingi, dua orang anaknya bisa masuk jadi PNS. Asal bayar Rp 100 juta per orang. Akhirnya bayar sampai Rp 165 juta. Semua ber kwitansi. Kecuali pembayaran Rp 25 juta yang tanpa kwitansi,” beber Arip Ripaldi, S.H, selalu pengacara pelapor, Jumat (28/7) siang.
Pelapor kata Arip Ripaldi, merupakan warga Jenggawah, bernama M. Sodiq. Sampai saat ini, kedua anak pelapor belum jadi apa-apa. Bahkan karena menunggu ketidakpastian dari bujuk rayu terlapor, sampai hari ini tidak mendapatkan pekerjaan yang pasti. “Kemudian klien kami melapor ke Polres Jember per tahun 2021 lalu,” terangnya.
Diakui Arip Ripaldi, kliennya selama ini kesulitan mencari keberadaan H. Ali Yusuf. Mereka baru dapat informasi, setelah ramai informasi bahwa H. Ali Yusuf menjadi Calon Kades Tanggul Kulon. “Kami laporkan ke penyidik, bahwa H. Ali Yusuf ada di sekitaran Tanggul dan malah sedang nyalon kades,” tuturnya.
Terpantau awak media, Bahwa H. Ali datang bersama istrinya ke Polres Jember, sekitar pukul 13.00. Mereka juga didampingi pengacara. Sampai di Polres Jember, keduanya pun masuk ke ruang penyidik Reskrim Polres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, blak-blakan menyampaikan bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kasus penipuan berkedok rekrutmen PNS tersebut. Namun dia enggan menyebut identitas tersangkanya.
Kata dia, selama ini penyidik memang kesulitan mencari keberadaan terlapor. Sehingga kasus tersebut sempat molor. Saat ini karena sudah mulai ada kejelasan posisi terlapor, polisi bergerak cepat memprosesnya. “Sudah ada tersangka,” tegasnya.
Dika enggan mengaitkan kasus tersebut dengan politik desa di momen Pilkades. Kepolisian akan bekerja profesional, fokus pada subtansi pokok pidananya. “Polisi tetap akan bekerja secara profesional,” janjinya. (Tim Pelitaonline.co)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News