JEMBER, Pelitaonline.co – Merasa menerima kejanggalan dan ketidakpastian hukum, Kepala Desa (Kades) Klatakan, Tanggul, mengajukan gugatan praperadilan. Tak tanggung, kades yang belum setahun menjabat ini, menunjuk pengacara spesialis praperadilan, Husni Thamrin, SH.
Kepada sejumlah wartawan, Thamrin mengaku mendapatkan kuasa dari Ali Wafa, atas bantuan dari rekan dan simpatisannya. “Saya didatangi sahabatnya Ali Wafa bersama simpatisannya. Mereka meminta saya, untuk mengkhawal proses hukumnya,” akunya.
Saat mempelajari materi hukumnya, Thamrin menemukan beberapa hal yang janggal. Seperti soal Marzuki yang melaporkan Suhud Fadilah, namun yang jadi tersangkanya Ali Wafa. Belum lagi pengakuan keluarga, tentang beberapa surat kepolisian, yang tak sampai ke tangan kliennya.
Selain itu kata Thamrin, kepolisian juga menjerat kliennya dengan dua pasal yang bias. “Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian atau penggelapan. Bagi kami ini bias,” tegasnya.
Masih ada yang lebih parah kata Thamrin. Surat penangkapan dan penahanan Ali Wafa, yang diterima istri kliennya di tanggal 28 September 2022 lalu, tertulis bukan menggunakan nama Ali Wafa. Melainkan nama orang lain yang tidak mereka kenal.
“Nama dan alamat tertulis orang lain. Bagi kami, ini bisa disebut salah tangkap dan menahan orang,” bebernya.
Thamrin menggugat Kapolres Jember, supaya nanti hakim tunggal praperadilan di PN Jember, mengabulkan gugatannya dan membebaskan kliennya demi hukum. Serta meminta kepolisian melakukan rehabilitasi nama baiknya.
“Kami juga menggugat kapolres dengan materiil Rp 100 juta dan imateriil Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Yud)