LUMAJANG, Pelitaonline.co – Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang minta semua Desa lebih transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), dikarenakan anggaran tersebut cukup besar, nominalnya mencapai milyaran rupiah.
setiap desa
Anggota Komisi A DPRD Lumajang Eka Tri Oktavia mengatakan, transparansi penggunaan anggaran sifatnya wajib, agar masyarakat mengetahui penggunaan DD di desa. Karena, berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
“Selain itu, tentunya harus sesuai regulasi yang ada, seperti, Perpres 104 tentang penggunaan DD dan masyarakat biar tahu prioritas apa saja penggunaan DD digulirkan,” ujarnya.
Eka menerangkan, dalam Perpres sudah jelas dikatakan bahwa anggaran DD 40 Persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 Persen untuk ketahanan pangan dan minimal 8 Persen untuk Covid.
“Diluar itu, sisa anggaran yang sudah ditetapkan sesuai Perpres dan harus betul-betul digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Diketahui, anggarannya sebesar 32 Persen,” terang wakil ketua Fraksi PKS Lumajang pada, Sabtu (01/10/22).
Salah satunya kata Eka untuk memaksimalkan kegiatan pencegahan stunting, dan kegiatan yang sesuai dengan Sustainable Development Goals Desa (SDGDesa).
Oleh karena itu Eka berharap, segala pengelolaan keuangan yang ada di desa betul-betul dikerjakan dengan baik. Baik anggaran DD, ADD, BGH dan PAD. “Semua harus benar, mulai dari penatausahaan yang lebih tertib administrasinya,” ucapnya.
Selain itu, realisasi dan kegiatan dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus benar-benar mengacu pada dokumen perencanaan tahunan yang sudah disepakati disaat musrenbangdes tahun sebelumnya.
“Jadi kegiatan APBDes harus selaras dengan dokumen RKPDes nya, karena itu menjadi pondasi segala kegiatan yang sudah disepakati bersama BPD, sehingga munculah APBDes sebagai acuan kegiatan tahunan yang harus dijalankan dan memunculkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) masing-masing desa nantinya,” Tutupnya. (Mam/Yud)