Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pelaku Teror Pembakaran 7 Rumah Warga Silo – Jember Tertangkap

Sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pelaku teror pembakaran 7 rumah (foto : Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sebanyak 15 orang pelaku teror Pembakaran 7 rumah penduduk di Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember berhasil ditangkap dan di amankan oleh Polisi.

Terlihat, para pelaku yang kesemuanya berasal dari kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi ini, Sabtu (6/8/2022) pada pukul 12:50 digelandang di Ruang Gelar Perkara Mapolres Jember untuk dimintai keterangan.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jember AKBP Heri Purnomo mengatakan dari 15 orang yang telah mejalani periksaan, Sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya statusnya menjadi saksi.

“Pertama berinisial J, dia merupakan otak dari aksi teror pembakaran, dia yang memprovokasi dengan melakukan pembakaran dan pengrusakan dirumah Salam Yusman, Yono, Ali Usman dan Jarwo,” ujar saat konfrensi pers pada pukul 18:30 waktu sekitar.

Selain J kata Heri, tersangka lainnya yakni  S dan M, A.  Ketiga orang ini yang melakukan pembakaran Sepeda motor di rumah Salam Yusman, kemudian di ikuti F dan MS yang melakukan pembakaran sepeda motor di TKP pertama.

“Sedangkan pelaku lainnya yang melakukan pembakaran yakni M, W, S dan untuk pelaku berinisial G, selain melakukan pembakaran juga yang menjarah bensin dirumah Salam,” papar Hery

Heri menerangkan, Sembilan pelaku tersebut melakukan teror di Dukuh Patungrejo dan Dampitrejo Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo secara bersamaan. “Mereka secara bersamaan melakukan pembakaran rumah-rumah warga,” katanya.

Pemicu peristiwa aksi teror itu, karena merasa kesal, tanaman Kopi yang terletak di wilayah Desa Mulyorejo, selalu dicuri di musim panen, terjadinya korban penganiayaan terhadap Petani Kopi Kalibaru serta pungutan liar oknum warga Desa Mulyorejo, dengan dalih uang keamanan kebun saat musim panen.

“Atas dasar itulah timbul dendam, sehingga mereka berkelompok melakukan pembakaran di rumah-rumah yang dianggap sebagai orang yang telah melakukan pemalakan,” jelasnya.

Dari laporan Polisi lanjut Heri, para tersangka melakukan pembakaran rumah milik warga desa Mulyorejo sudah Empat kali, sejak Bulan Juli hingga Agustus 2022.

“Pada 3 Juli 2022 yang telah perusakan rumah dan kendaraan, kemudian pada 31 Juli ada beberapa rumah warga yang dibakar, kemudian pembakaran rumah pada Tanggal 3 dan 5 Agustus kemarin,” ungkapnya

Polisi masih memburu tersangka lain, sebab sesuai hasil dari pengakuan Kesembilan pelaku ini, masih ada pelaku pembakaran yang belum tertangkap.”Tim masih melakukan pengejaran dan hasilnya nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.

Dari peristiwa tersebut, Polisi telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti, berupa Oli Yahama merk Mesran, Kapak, Parang dan tempat Cat berisikan bahan bakar minyak, serpihan Batako, Kayu Kusen dan pintu bekas yang sudah terkena benda tajam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sambung Heri, Kesembilan pelaku akan dikenakan sanksi pasal 187 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 12 tahun. ” Enam orang sisanya, statusnya sebagai saksi dan hari ini juga akan dipulangkan.” Pungkasnya.

Informasi yang terima Pelitaonline.co , di wilayah Patungrejo saat ini ada tim gabungan dari Polres Jember dan Resmob Polda Jatim sebanyak satu SSK dan diwilayah Kalibaru ada tim gabungan dari Polresta Banyuwangi sebanyak satu SSK. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa