
SITUBONDO, Pelitaonline.co – Menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, masyarakat justru enggan mengkonsumsi daging, terutama daging sapi. Hal tersebut dikarenakan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Situbondo.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Situbondo, Kholil menegaskan bahwa, wabah PMK yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan kambing tidak menular ke manusia. Sehingga masyarakat tidak perlu hawatir untuk mengkonsumsi daging hewan tersebut.
“Jadi saya tegaskan lagi penyakit ini tidak menular ke manusia. Yang diserang itu hanya hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Oleh karena itu, tidak usah khawatir atau takut untuk makan daging sapi dan kambing,” ucapnya, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, Mantan Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Situbondo mengatakan, bahkan masyarakat masih bisa mengkonsumsi daging sapi atau kambing yang terpapar PMK. Asalkan hewan tersebut mempunyai gejala ringan hingga sedang.
“Asalkan daging tersebut dimasak dengan suhu 180 derajat celcius selama 30 menit. Itu sesuai dengan edaran dari Kementerian Pertanian,” tukasnya.
Oleh karena itu menurut pria berkacamata ini hewan ternak yang terpapar PMK dengan gejala ringan hingga sedang juga diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban di hari Idul Adha 1443 Hijriah. Akan tetapi, untuk bagian jeroan, kepala, dan tulangnya direbus dengan suhu panas 180 derajat celcius selama 30 menit baru bisa dibagikan kepada masyarakat.
“Untuk dagingnya bisa dibagikan dalam bentuk segar,” imbuhnya.
Terkait anjloknya harga daging sapi, Kholil mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak takut mengkonsumsi daging sapi. Pihaknya akan melakukan pengecekan pada hewan yang akan di korbankan pada esok hari.
“kami menerjunkan 80 tenaga kesehatan hewan untuk mengecek kondisi hewan kurban di masjid yang tersebar di Situbondo. Vaksinasi juga terus kami kebut.” Pungkasnya.
Dalam kesempatan dia juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Sehingga hal itu berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah. (ADV/Ron)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News