JEMBER, Pelitaonline.co – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2015, sengaja dimolorkan. Sebab, tidak beres hingga sekarang. Salah satu akibatnya yakni banyak aset-aset daerah tidak terurus.
Tentunya hal ini, juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan kemungkinan investor juga, pesimis tanam modal di Kabupaten Jember, karena tidak ada kepastian hukum yang jelas.
“Investor pasti akan hadir, apabila layanan perijinan baik, tidak berbelit dan sesuai dengan Perda tentang Rencana RT/RW dan Perda RDTR,”ujar, Anggota Komisi B DPRD Jember Alfian Andri Wijaya, Jumat (22/7/2022)
Untuk itu Alfian mengingatkan, agar Perda RTRW tahun 2015 perlu revisi, karena hingga sekarang Perda tersebut hanya Omong Doang (Omdo), Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pun juga tidak pernah disampaikan kepada DPRD.
“Anggaran revisi Perda RTRW sudah dialokasikan sangat besar, Lho dan terserap habis, tapi hasilnya Nihil alias NOL besar,” cetusnya.
Legislator Partai Gerindra khawatir, jangan jangan ada upaya dengan sengaja untuk menghambat realisasinya revisi RT RW dan RDTR hanya untuk kepentingan tertentu.”Jangan-jangan loh ya? Semoga saja tidak,” kata Alfian.
Jika Perda RDTR dan RTRW tidak segera beres, masyarakat pasti khawatir akan semakin banyak alih fungsi lahan, dampak lain yang akan terjadi pastinya investor akan takut menanam saham di kota tembakau ini.
“Takutnya, ketika mereka bangun pabrik, ternyata lahannya di RDTR, tidak boleh bangun pabrik dan zona pembangunan pabrik berada di daerah lain,”urainya
Karena, Mahasiswa dan anggota legislatif sudah sering menagih eksekutif untuk segera menyerahkan Revisi Perda RTRW dan Raperda RDTR. Namun, ditunggu-tunggu tidak segera diajukan. Harusnya, eksekutif yang menginisiasi dan naskah akademiknya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Sudah hampir melewati dua kepala daerah, pertama Bupati Faida tidak serius dengan Perda RDTR, jika ini tidak diingatkan lagi, jangan-jangan sampai tahun 2024 berakhirnya jabatan Bupati Hendy, ini Perda tidak selesai,” cemasnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan bahwa, Peraturan Bupati (Perbub) tentang RDTR, masih dalam tahapan proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unej.
Sementara, anggaran penyusunan Perda RTRW Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021, kata Hendy, telah menghasilkan keluaran berupa Materi Teknis, Album Peta dan Rancangan Peraturan Daerah.
“Tahun 2022 dilaksanakan Penyusunan KLHS sebagai dokumen pendamping dari Materi Teknis RT RW yang saat ini dalam proses Validasi oleh Gubernur,”jlentrehnya
Selain di Validasi Gubernur, Dokumen Materi Teknis RT RW dan KLHS nantinya, masih juga akan diajukan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan Persetujuan Substansi.
“Tahapannya panjang proses legalisasi RTRW, karena berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Diharapkan pada tahun ini, Kabupaten Jember sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Jember.” Pungkasnya. (Awi/Yud)