JEMBER, Pelitaonline.co – Program Unggulan Bupati Jember Hendy Siswanto untuk Perbaikan Jalan dengan skema proyek Mutiyears atau tahun jamak, tidak akan selesai sesuai kontrak yang telah ditentukan.
Pasalnya, kontrak pengaspalan jalan sepanjang 1080 kilometer dengan anggaran Rp664 Miliar ini, kini pekerjaannya hanya mencapai sekitar 40 Persen Padahal masa kontrak kerjanya sampai Bulan Juni -Juli 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Hadi Supa’at memaparkan, dari 30 perusahaan yang menggarap pengaspalan jalan hanya 10 paket yang pekerjaannya mencapai 75 persen, hingga 90 persen.
“Sedangkan yang 13 paket capaiannya masih sekitar 40 persen, hingga 74 persen. Kemudian ada 7 paket yang capaiannya hanya 16 persen sampai 34 persen,” ujarnya, melalui Vois note WhatsApp, Sabtu (11/6/2022)
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber daya Air (SDA) Jember, kata Supa’at, ada sekitar 20 paket pekerjaan yang tidak akan selesai, sesuai kontrak yang telah ditentukan.
“Kami mensinyalir bahwa Pertama, rekanan tidak cukup modal, untuk biaya awal yang telah disepakati, kemudian penyedia aspal (AMP) tidak mampu bekerja dengan maksimal melayani, karena harus berbagi pekerjaan di lain daerah,” tambah pria yang akrab disapa Cak Gondrong.
Dalam paparan Bupati Jember kala itu, lanjutnya, biaya proyek Multiyears tersebut, akan di biayai dulu oleh kontraktor pemenang lelang dengan uang muka sebesar 5 persen dari total biaya sebesar Rp600 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021-2022.
“Padahal, kontrak dilakukan di bulan Desember 2021 dan Januari 2022. Tetapi fakta di lapangan, pekerjaan baru dilakukan di akhir bulan Februari, bahkan ada yang baru mulai di bulan April,” terang anggota Komisi C DPRD Jember ini.
Dari kata Cak Gondrong, kita mengartikan, proyek tersebut terkesan di paksakan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Sehingga sebagian perencanaan pekerjaan juga kurang maksimal dan sedikit terlambat.
“Bahkan ada perencaan pekerjaan itu baru selesai pada pertengahan April pada masa itu, sehingga baru bisa mengerjakan pada Bulan April, sebagian ada perencanaannya sudah selesai di Bulan Desember,” jelasnya
Legislator dari PDI Perjuangan ini mendorong agar Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember, segera melakukan atensi dengan memberikan Punishment (sangsi) terhadap rekanan yang disinyalir tidak menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan awal.
“Dengan memberikan kontrak kritis atau Pinalti terhadap rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Serta melakukan pengawasan secara periodik, kalau bisa setiap pekan, untuk memantau pekerjaan mereka,” urai Cak Gondrong.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember Jupriono mengaku sepanjang pekerjaan rekanan belum selesai, tidak membuka ruang Addendum atau penambahan anggaran.
“Kecuali, perhitungan ulang kaitan dengan pemberlakuan kebijakan baru dari pemerintah tentang pajak pertambahan nilai yang menjadi 11 persen.” Pungkasnya. (Awi/Yud)