JEMBER, Pelitaonline.co – Keberadaan Koperasi Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) cukup fenomenal, bahkan menjadi perbincangan hangat dikalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasalnya, keberadaan Himbauan dari Bupati Jember Hendy Siswanto melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500/140/35.09.1.20/2022, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beli beras di KJHS dari tunjangan yang telah diperolehnya.
Tentunya, hal itu menjadi kecurigaan DPRD Jember, ada Monopoli pengadaan Beras kepada 130.576 ASN dan keluarganya dan Diperkirakan keuntungan bisnis Koperasi tersebut, lebih dari Rp 2 Miliyar dalam satu tahun, karena setiap dari mereka dijatahnya 10 kilogram setiap bulan dan harga perkilonya Rp9 ribu.
“Ada memonopoli pengadaan beras, supaya ASN mau membeli. Himbauan, itukan sama saja makna tersiratnya, harus membeli dikoperasi KJHS, itu sudah bertentangan dengan sejarah berdirinya koperasi,” ujar Anggota DPRD Jember Alfian Andri Wijaya , Kamis (9/6/2022)
Menurutnya, pemaksaan ASN agar beli beras KJHS dengan dalih pemberdayaan petani, hanya akal-akalan saja. Sebab, pada dasarnya koperasi itu di dirikan dengan prinsip pengelolaan yang demokrasi, mandiri dan keaggotaannya suka rela.
“Artinya ASN mau gabung di KJHS, atau tidak itu haknya, mau beli beras atau tidak, itu juga haknya. Sebab prinsip Koperasi adalah keanggotaan suka rela, tidak boleh ada himbauan dan semacamnya, kalau ada himbauan berarti ini ada monopoli,” tambah Alfian
Anggota Komisi B ini menegaskan Jika KJHS ingin menjalankan tugasnya secara profesional. Maka, struktur keanggotaanya harus dirubah. Tidak boleh pejabat yang jadi pengurus. Supaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) leluasa dalam membina serta mengawasi.
“Bagaimana Kepala dinas Koperasi bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal, kalau ketua KJHS adalah mantan atasanya sendiri, apalagi pengurus pengurusnya juga Kepala Disperindag, BKD, Inspektorat . Sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan nantinya,” Ulas Alfian.
Kalau sudah terjadi konflik kepentingan, lanjut Alfian, maka pendirian KJHS ini akan jadi peluang besar bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Jember untuk melakukan tindakan Korupsi, Kolusiย dan Nepotisme (KKN) .
“Kalau Pemkab Jember tidak ingin di duga mengarah pada KKN, saran saya harus dirubah pengurusnya. Koperasinya tetap tidak apa-apa, tetapi pengurusnya harus berubah, jangan diisi oleh pejabat yang berpengaruh yang berpengaruh yang berpotensi mengintervensi Kepala Dinas Koperasi,” tandas Legislator dari Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, ketua KJHS Arismaya Parahita mengaku telah mendistribusikan berasnya, dengan kemasan berlogo Pemkab, kepada sejumlah ASNย ย yang telah didata oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ada sebagian yang telah memesan, berapa jumlahnya saya nggak hafal, nanti aja saya masih istirahat mas,” tanggapnya.
KJHS membutuhkan 1 juta ton beras untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam satu tahun ini.ย Sehingga lanjut Arismaya, tidak berdiri sendiri dalam berbisni. Sehingga perlu bekerjasama dengan tiga Koperasi Unit Desa (KUD), dan enam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) itu.
“Kami hanya menyalurkan, disatu sisi ASN diuntungkan, karena harganya lebih rendah dari luar, dengan kualitas lebih bagus, karena lebih baru. Karena baru di selep (giling). Petani diuntungkan karena gabahnya diserap, KUD jalan, jadi seperti itu,” jelasnya.
KJHS dalam menjalankan bisnisnya, kata Arismaya, menggunakan sistem Multi Pihak alias korporasi. Sehingga akan banyak sekali kelompok yang akan diajakย bekerja sama dengan Koperasi tersebut.
“Boleh berbisnis jagung, kami pernah menangย 2 ribu ton. Diam-diam aja tuh nggak ada yang nyorot. Waktu (Pemkab Jember) kerja sama dengan Blitar itu lo, kita menang 2 ribu ton jagung.” Pungkas Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Jember yang baru pensiun pada 1 Juni 2022 kemarin.
Data yang diperoleh media ini, organisasi yang bekerja sama dengan KJHS, untuk bisnis penjual beras kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember diantaranya, KUD Sumber A. (Awi/Yud)